Ditresnarkoba Kembali Menangkap Dua Pria di Ternate atas Kasus Narkotika

Saha Buamona Klikfakta.id
Dok, Humas Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap orang pria di Ternate berinisial DJ (47) dan TR (39) terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terduga kepada kedua pelaku dilakukan oleh melalui Unit II Ditresnarkoba di Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara, atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sangadji Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan hingga mengamankan DJ di Gang Jalan Toloko Oskar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas dapat menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DJ mengaku memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR, pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate.

Keterangan tersebut saat ini didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polda Malut berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Sabtu (18/7/2026).

Kombes Pol. Hadi juga mengaku akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Untuk ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak meragukan untuk melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dilingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan pemberantasan narkoba di Maluku Utara. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page