DAERAH POLITIK
Beranda » Blog » DPC GPM Halsel Tuding Plt Bupati Halsel Ali Bassam Kasuba Tidak Profesional

DPC GPM Halsel Tuding Plt Bupati Halsel Ali Bassam Kasuba Tidak Profesional

Klikfakta.id, HALSEL- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) oleh Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan (Halsel) menilai Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba tidak profesional.

 Ketua DPC GPM Halsel Harmain Rusli mengatakan setelah almarhum mendiang Usman Sidik meninggal diduga masih banyak problem sosial yang terjadi di masa kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba.

Harmain memaparkan realistisnya itu sejak Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menurutnya dalam gugatan para calon Kepala Desa (Cakades) mengalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

 Dimana, dalam amar putusan sengketa  pilkades itu memerintahkan kepada pemda membatalkan surat keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan kepala desa, Namun sampai belum tidak ada kejelasan.

“Apalagi soal pengangkatan beberapa oknum guru yang menjadi penjabat kades dan Camat, dan pengangkatan beberapa pejabat daerah yang diduga pernah tersandera kasus Korupsi,” ujar Harmain kepada Klikfakta.id, Selasa 2 April 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini masalah perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Halsel masih banyak yang terkendala.

 Sehingga para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat dengan berani melakukan tindakan pemalsuan dokumen.

“Pemalsuan dokumen terkait dengan SK masa pengabdian peserta tes (SK bodong) hingga harus berurusan dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tegasnya.

Parahnya lagi, kata Harmain terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kades Labuha Badi Ismail beberapa waktu lalu berdasarkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel pada 23 Februari Tahun 2023 lalu.

“Seharusnya Plt Bupati Halsel Bassam Kasuba serius untuk menindaklanjuti, namun rupanya Bassam tidak berkutik dan dibuat tak berdaya karena tidak dapat menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” ujarnya.

Padahal pemerintah daerah bupati/ wali kota   mempunyai kewenangan untuk tindaklanjut setiap Laporan atau temuan berkaitan dengan pengelolaan Keuangan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan dan lain sebagainya.

“Temuannya sudah direkomendasikan oleh Inspektorat, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU soal Audit, dan hasil audit juga sudah ada dan sudah diserahkan kepada Bupati,” imbuhnya.

Selain itu, LHP Inspektorat sudah terbit sejak 23 Februari 2023 lalu telah dicantumkan dalam surat temuan Inspektorat Nomor : 836/08-INS.K/ tertanggal 23 Februari 2023.

Tahun anggaran 2022, bahwa dalam hasil temuan oleh tim pemeriksa atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan terdapat dua Item yang sangat fundamental karena itu berkaitan dengan pembayaran BLT

“Penerima manfaat yang tidak tepat sasaran sebesar sekira Rp.30.600.000 (Tiga puluh juta enam ratus ribu) dan BLT yang tidak disalurkan sebesar Rp 70.300.000. ( Tujuh Puluh Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Dalam temuan LHP Inspektorat lanjut Harmain, dijelaskan pihak inspektorat sependapat akan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati.

Ironisnya Bupati Bassam Kasuba diduga sengaja mendiamkan dan tidak mau menindaklanjuti sampai detik ini. Bahkan tidak mempunyai sikap yang jelas untuk menyikapi hasil temuan Inspektorat.

“Untuk itu patut kami pertanyakan ada apa dibalik problem desa Labuha sehingga Bassam Kasuba belum bersikap untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa DPC GPM Halsel secara Institusional akan mengawal hingga tuntas setiap problem yang terjadi di negeri Saruma Kabupaten Halmahera Selatan. Agar bisa tercapai Pemerintahan Good and Clean Governance.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini DPC GPM akan melakukan aksi unjuk rasa  di depan kantor bupati halsel, untuk menindaklanjuti problem tersebut dengan membuat laporan Secara Resmi ke  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Karena kami menilai PLT Bupati Halsel Bassam Kasuba tidak mampu menyelesaikan dugaan sejumlah masalah di Negeri Saruma Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya.***

Editor       : Armand

 Penulis  : Saha Buamona

   

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan