Klikfakta. id, MOROTAI– Dewan Pimpinan Pusat( DPP) Asosiasi Pemerintah Desa( APDESI), mengecam pemberhentian kurang lebih 23 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
DPP APDESI menilai proses pemberhentian tersebut cacat prosedur dan tendensius, diduga terkait kepentingan politik pasca Pilkada.
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan sidang kode etik internal Pemda Pulau Morotai, yang dinilai bertentangan dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri.
” Undang- undang nomor 3 tahun 2024 mengatur bahwa pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri), atau karena berakhirnya masa jabatan, berhalangan tetap, ketidakmampuan menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut, dan ditetapkannya sebagai terdakwa dalam perkara hukum berat, ” tegas Wakil Ketua Umum DPP APDESI, Yoram Uang, Senin 16 Juni 2025.
Yoram mempertanyakan dasar hukum pemberhentian puluhan kades tersebut, dan menekankan pentingnya penegakan hukum dan pentingnya persamaan kedudukan di hadapan hukum, agar tidak terkesan kriminalisasi.
” Saya setujui bahwa korupsi adalah musuh semua anak bangsa, tapi Indonesia ini negara hukum harus menghargai mekanisme hukum yang berlaku di republik ini, ” tegasnya.
Pihaknya memerintahkan DPD APDESI Malut untuk mengambil langkah-langkah hukum, termasuk menggugat SK pemberhentian ke PTUN.
Pihaknya juga mendesak agar Gubernur Maluku Utara memberikan sanksi kepada Bupati Pulau Morotai.
” Kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Desa dan Mendagri. Langkah selanjutnya yang akan diambil meliputi konsolidasi internal di Pulau Morotai dan jalur hukum melalui gugatan ke PTUN, “jelasnya.
” Pemberhentian kades juga tidak boleh dicampur adukkan dengan kepentingan politik, ” tukasnya.(ajo/red)