Klikfakta.id, HALSEL – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melimpahkan tiga pelaku yang diduga menangkap ikan menggunakan panah dibantu dengan kompresor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan.
Tiga nelayan tersebut merupakan warga Sumenep, Pulau Madura yang berinisial A selaku nakhoda KM. Usaha Baru 20, D KM. Ayu Indah Jaya dan DF nakhoda perahu Motor Cahaya Bulan.
Pelimpahan kasus tersebut, dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 16 Juni 2025.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol Azhari Juanda mengatakan selain hasil gelar perkara pelimpahan ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ternate maupun Ambon.
“Yang pasti kasus terkait terkait dengan panah di Halmahera Selatan, sudah kami limpah ke DKP Halsel,” ujar Dirpolairud Polda Maluku Utara melalui Kasubdit Gakum Kompol Riki Arinanda, pada Selasa 17 Juni 2025.
Riki menegaskan pelimpahan ini juga merujuk pada aturan terbaru, artinya kapalnya yang dibawah 5 GT harus ditangani oleh dinas terkait, karena disitu baru dinas memberikan sanksi, baik itu teguran maupun lainnya.
“Jadi kasus perikanan itu lex specialis, ada yang langsung pidana dan juga administrasi, jadi nelayan disebut nelayan kecil sehingga dilimpahkan ke dinas terkait atau DKP, ” jelasnya.
Untuk diketahui, tiga nelayan Sumenep tersebut, merupakan nakhoda pada tiga Kapal Motor yang berbeda dengan inisial masing-masing, A (nahkoda KM. Usaha Baru 20, D (nahkoda KM. Ayu Indah Jaya) serta DF (nahkoda perahu Motor Cahaya Bulan).
Ketiganya, diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dengan koordinat 01•28’44.86″ S – 127•59’59.68″ E. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan – Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 07 Juni 2025.
Dari pengungkapan tersebut, anggota mengamankan beberapa barang bukti diantaranya anak panah sebagai alat tangkap, kompresor beserta selamat sebagai alat bantu tangkap, kacamata selam hingga ikan hasil tangkap. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













