Istri Siri Oknum Polisi di Polda Malut Ngaku Punya Bukti KDRT dan Permintaan Aborsi

Fadhila Istri Siri oknum anggota polisi di Polda Malut Bripda Bhakti (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE–istri siri oknum Polisi FK alias Dila(25) membantah pernyataan suaminya Bripda MBWP alias Wira (22) melalui  kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang yang menyebut tuduhan yang disampaikan dirinya kepada suaminya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

Ia memastikan memiliki bukti  dugaan bukti  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permintaan aborsi.

Baca Juga : 

Oknum Polisi di Polda Malut Bantah Paksa Istri Siri Aborsi

Dirinya juga  mengakui  sebagai istri siri dari oknum anggota Polisi Bripda Wira yang saat ini  bertugas di Irwasda Polda Maluku Utara.

” Dugaan kasus KDRT dan permintaan aborsi dari Bripda Wira adalah memang benar adanya. Saya  memiliki bukti yang kuat, seluruh pernyataan yang disampaikan  tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya, Selasa(30/6/2026)

 Ia menastikan berbagai tuduhan tersebut akan dijawab melalui bukti-bukti yang dirinya telah menyerahkan ke penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid- Propam) Polda Maluku Utara. 

‎”Yang mereka sampaikan itu semua tidak benar. Karena saya punya bukti lengkap, mulai dari awal pacaran, sampai hamil, hingga mengalami keguguran,” ucapnya.

‎Dila bahkan menegaskan mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan, transfer, hasil pemeriksaan medis, visum, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui hubungan keduanya sejak awal.

‎Ia juga membantah tudingan bahwa menjalin hubungan dengan Wira karena motif ekonomi.

Menurutnya selama berpacaran dan menjalani pernikahan siri, justru dirinya beberapa kali ikut membantu kebutuhan Bripda Wira 

‎”Saya tidak pernah memanfaatkan dia. Bukti transfer semua ada. Bahkan saya beberapa kali bantu dia dan membayar sejumlah kebutuhan,” sebutnya.

‎Dila menepis pernyataan yang bersangkutan tidak mengetahui proses pernikahan siri. Ia menyebut pernikahan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dan diketahui keluarga kedua belah pihak.

‎Ia juga mengungkapkan, sebelum pernikahan berlangsung sempat terjadi pertemuan antara keluarganya dan keluarga MBWP bahwa Wira mengakui hubungan mereka kehamilan yang dialami Dila. 

‎”Rekaman percakapan saat pertemuan keluarga ada, dan itu Dia mengakui kami berpacaran dan mengaku anak yang saya kandung,” jelasnya.

Sedangkan ‎terkait dugaan permintaan aborsi, Dila mengaku memiliki saksi yang mengetahui percakapan dan peristiwa tersebut. Dan hasil pemeriksaan medis serta dokumen visum telah diserahkan sebagian dari laporan. 

‎Dugaan kekerasan yang dialaminya lanjut dia,  pernah ditangani kepolisian. Saat itu, anggota Polsek bersama personil Propam sempat mendatangi tempat tinggalnya setelah menerima laporan tersebut. 

‎”Saya tidak ingin berdebat di media. Karena semua bukti sudah saya pegang, nanti akan dibuka dalam proses hukum. Kalau mereka merasa punya bukti, silahkan sampaikan. Saya siap pertanggungjawabkan semua pernyataan saya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Bripda Wira menikahi Fadila secara siri pada tanggal 1 Maret 2026. 

Pernikahan tersebut dilakukan pada saat Wira masih berada dalam masa larangan menikah sebagai anggota Polri, yakni dua tahun setelah dilantik. Untuk itu pernikahan mereka tanpa sepengetahuan pimpinan.

Dila mengaku, bahwa Ia menjalin hubungan asmara dengan Bripda Wira selama 4 bulan. kemudian hamil dan untuk itu ia menuntut pertanggungjawaban.

Padahal, status Bripda Wira masih menjalani masa kedinasan belum dibolehkan menikah. 

Ia kemudian diberi dua pilihan dari kekasihnya. Yakni, menikah di Januari 2027 setelah masa dinas, akan tetapi dengan syarat kandungan harus digugurkan. 

“Dengan kondisi tersebut terpaksa Bripda Wira menawarkan dua pilihan kepada saya. Kalau tidak mau, saya harus siap menikah tetapi akan dijadikan babu selama kehidupan rumah tangga,” bebernya.

Kedua pilihan tersebut ditolak Dila begitu juga keluarga nya dan hasil pertemuan dengan keluarganya bahwa Bripda Wira mengaku siap untuk tanggung jawab.

‎Sebelumnya, kuasa hukum Bripda Wira Agus Salim R. Tampilang, membantah tuduhan Dila, dengan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memaksa FK melakukan aborsi atau melakukan kekerasan fisik. 

Ia juga mengatakan keguguran yang dialami FK terjadi karena kondisi kandungan yang lemah, bukan akibat obat ataupun tindakan aborsi. (sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page