Klikfakta.id, TERNATE — Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilaporkan belum juga menuntaskan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Meski Pemprov Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun BPK masih menemukan dengan adanya sejumlah catatan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Temuan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran belanja yang harus dikembalikan ke kas daerah, serta rekomendasi lainnya hingga kini belum diselesaikan masing-masing OPD.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diterima Klikfakta.id pada Senin (29/6/2026), terdapat 21 OPD di Pemprov Maluku Utara.
21 OPD tersebut masuk dalam daftar pemantauan dengan total sisa temuan mencapai Rp1.986.212.708,85.
Adapun rincian OPD yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): sisa Rp1.066.801.080,44, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
2. RSUD dr. Chasan Boesoirie: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
3. Dinas Pertanian: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: sisa Rp264.329.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: sisa Rp209.700.778,36, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
7. Biro Hukum: sisa Rp3.040.000,00, dokumen dan bukti setor belum disampaikan.
8. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan: sisa Rp0,01, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
9. Biro Pengadaan Barang dan Jasa: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
10. Badan Kepegawaian Daerah: dokumen dan bukti setor sesuai.
11. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: dokumen administrasi sesuai.
12. Sekretariat DPRD: dokumen administrasi belum lengkap.
13. Biro Kesejahteraan Rakyat: dokumen administrasi sesuai.
14. Dinas Sosial: sisa Rp66.011.630,04, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
15. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: sisa Rp16.198.000,00, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
16. Dinas Lingkungan Hidup: sisa Rp31.308.500,00, bukti setor belum lengkap.
17. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dokumen administrasi dan bukti setor sesuai.
18. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: sisa Rp46.299.167,02, dokumen administrasi dan bukti setor baru sebagian.
19. Rumah Sakit Umum Sofifi: sisa Rp282.524.552,00, bukti setor belum lengkap.
20. Rumah Sakit Jiwa: dokumen administrasi sesuai.
21. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): dokumen administrasi sesuai.
Data tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah temuan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Baik itu pengembalian kelebihan pembayaran maupun penyampaian dokumen administrasi dan bukti setor sebagaimana rekomendasi BPK.
Menanggapi temuan tersebut, praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang menilai bahwa seluruh rekomendasi BPK wajib segera ditindaklanjuti oleh OPD Pemprov Maluku Utara.
Karena itu merupakan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
WTP bukan berarti seluruh pengelolaan pada keuangan tanpa persoalan. Ketika masih ada temuan BPK, maka setiap OPD berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi itu.
“Termasuk dengan mengembalikan kelebihan pembayaran dan melengkapi semua dokumen administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pendalaman.
“Apabila ditemukan indikasi adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka segera proses,” katanya.
Menurutnya bahwa yang paling penting adalah transparansi. Artinya Pemprov harus membuka kepada publik sudah sejauh mana progres dan penyelesaian rekomendasi BPK masing-masing OPD.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa setiap temuan benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap temuan BPK secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Penilaian pidananya harus didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Kemudian kerugian keuangan negara yang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi agar mendptkan keterangan resmi terkait progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK tersebut maupun target waktu penyelesaiannya.(sah/red)













