DPR RI Jangan Menjadi Penonton, Denda Tidak Cukup Menebus Kejahatan Lingkungan di HaltengĀ 

Klikfakta.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak DPR RI jangan menjadi penonton, segera rekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur lantaran denda kepada PT. HSM dengan nilai sebesar Rp2,27 triliun tidak cukup menebus kejahatan lingkungan di Halmahera Tengah.Ā 

Untuk itu kata dia, DPR RI khususnya komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan kehutanan, untuk tidak bersikap pasif dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan PT HSM di kawasan hutan tanpa izin yang sah.Ā 

DPR RI harus memberikan rekomendasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kementerian Kehutanan untuk menjatuhkan sanksi pencabutan IUP PT. HSM.

Usman Mansur, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya membayar denda administratif Rp2,27 triliun.

Sebab denda sebesar tidak akan mampu mengembalikan kerusakan hutan yang telah terjadi.

ā€œDPR RI jangan diam dan menjadi penonton. Jika negara hanya berhenti pada denda, maka negara sedang mengirim pesan buruk kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia,” ujar Usman kepada Klikfakta.id, Sabtu (20/6/2026).Ā 

Ia mengatakan jika hanya membayar denda oleh para perusahaan, maka para pelaku usaha itu akan menganggap bahwa merusak hutan tidak masalah, selama mampu membayar denda.Ā 

“Nah Imini adalah preseden buruk dan sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia,” tukasnya.Ā 

DPP IMM, kata Usman menilai rekomendasi DPR RI kepada kementerian terkait juga merupakan langkah penting untuk memastikan adanya efek jera bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.Ā 

Jika pelanggaran yang begitu serius hanya berujung sanksi finansial, maka perusahaan lain akan menganggap denda sebagai bagian dari biaya operasional bisnis.

ā€œApa gunanya penegakan hukum jika sebuah pelanggaran ratusan hektare kawasan hutan hanya dibalas dengan tagihan pembayaran? Kerusakan lingkungan tidak boleh dihitung dengan logika untung-rugi,” tandasnya.

Menurutnya seharusnya ada konsekuensi yang lebih berat, yaitu pencabutan izin operasi dan pencabutan IUP agar perusahaan tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan aktivitasnya.

Usman Mansur menegaskan bahwa DPP IMM memiliki dasar dan data yang kuat mendorong langkah tegas terhadap PT HSM. Karena itu, pihaknya menantang DPR RI untuk membuka ruang pengawasan dan pendalaman kasus secara transparan.

ā€œJika DPR RI membutuhkan bukti, kami siap menyampaikan data dan fakta yang kami miliki. Jangan sampai alasan kurangnya informasi dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab pengawasan. Kami siap menunjukkan berbagai fakta yang menjadi dasar tuntutan pencabutan izin PT HSM,” pungkasnya.Ā 

Lebih lanjut, DPP IMM menilai apabila DPR RI tidak mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, Kementerian Kehutanan, maka publik mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dari praktik-praktik pertambangan yang merusak.

ā€œJangan sampai DPR RI hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap korporasi besar,” tukasnya.Ā 

Jika pelanggaran seluas 234 hektare kawasan hutan hanya berujung denda, maka tidak ada jaminan perusahaan menghentikan kejahatan yang sama di masa mendatang.Ā 

“Pencabutan IUP adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak terus berulang,” imbuhnya.Ā 

DPP IMM menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar persoalan administrasi, akan tetapi ancaman terhadap kelanjutan ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.Ā 

“Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya mengejar pemasukan dari denda, tetapi harus menegakkan keadilan lingkungan secara menyeluruh,” tegasnya.Ā 

DPP IMM mendesak DPR RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut IUP PT HSM.Ā 

Jika negara hanya menjatuhkan denda, maka negara sedang memberi pesan bahwa hutan bisa dirusak asalkan pelaku mampu membayar.Ā 

“DPP IMM menolak logika tersebut dan akan terus mengawal kasus ini hingga izin PT HSM dicabut.ā€ tegasnya mengakhiri.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page