Klikfakta. id, SOFIFI– Usulan pembentukan Peraturan Daerah( Perda) tentang masyarakat adat di wilayah Maluku Utara, oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mendapat dukungan dari DPRD Malut.
Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray menjelaskan, usulan Kapolda Maluku Utara tersebut, tentunya juga menjadi harapan DPRD dengan harapan ada payung hukum bagi masyarakat adat.
Menurutnya, pembentukan Perda tersebut penting agar tidak lagi tumpang tindi atau masalah menyangkut masyarakat adat dengan perusahaan tambang.
“Kalau beberapa kabupaten sudah membahas, dan segera digodok. DPRD Maluku Utara tetap mendukung, ” ungkap angggota DPRD Malut dia periode ini, Selasa(10/3/2026).
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemerintah Dearah (Pemda) Halmahera Utara segera Perda tentang Masyarakat Adat.
Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari diluncurkanya Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.
Kapolda mengatakan, Desa Wangongira, di Tobelo Barat sebagai kampung adat semata-mata menjaga kelestarian budaya masyarakat.
Selain Halut, permintaan pembentukan Perda masyarakat adat juga menyasar beberapa kabupaten di maluku utara. sah/red)














