Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Halsel Belum Ditangkap

Kapolres : Jika Tidak Serahkan Diri Kita Tetapkan DPO

Klikfakta. id, HALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara belum berhasil menangkap dua orang terduga tersangka berinisial SA alias Said (60) dan IK atau Iksan (38) atas kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil sampai melahirkan.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh enam belas orang terduga pelaku yang didalamnya termasuk dengan oknum Kepsek, Guru dan ayah angkat korban.

Akan tetapi dalam kasus tersebut penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel secara resmi baru menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang juga telah melakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (PN) Labuha.

Kapolres Halmahera Selatan, AKPB Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut mengatakan, kedua terduga pelaku yang belum diamankan, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Setelah dua kali mangkir dan dinilai tidak kooperatif, penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa terhadap dua orang pelaku itu.

Namun keduanya yang berdomisili di Kecamatan Bacan Timur Tengah telah melarikan diri ke desa Gonane, Kecamatan Joronga.

“Anggota polisi sudah ke Desa yang dua tersangka itu berdomisili, tapi keduanya tidak ada, makanya dari hasil identifikasi keduanya berada di Kecamatan Joronga,” katanya.

Untuk melakukan upaya hukum, tegas Kapolres, penyidik sudah berupaya ke Kecamatan Joronga agar mengamankan kedua pelaku namun keduanya berhasil kabur saat mengetahui kehadiran anggota di lokasi.

“Mereka tidak kooperatif, saat hendak diamankan, bahkan sempat kejar-kejaran dengan anggota, kalau sampai tidak serahkan diri dan terus menghindar maka kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Saat ini lanjut Kapolres, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan Kepala Desa dan keluarga terduga tersangka untuk menyerahkan diri sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Sudah kami sampaikan ke Kades dan keluarga untuk serahkan diri dalam waktu 1 dua hari kedepan,” pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa kasus tersebut dengan terduga pelaku sebanyak 16 orang, namun penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan baru menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya: Hamza Ali (50), Yeni Arif (62), Fardi guru SDN, Rifai Kepala Sekolah MIS, Rizal Ai alias Alwi (62), Rahman Zen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa, Muhammad Dong, Rusli Sangaji, Cecen, dan Jakmal Bilatu.

Bahkan kasus tersebut juga korban yang masih dibawah umur (14 Tahun) itu harus melahirkan seorang putra yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page