Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/07/2025).
Direktur Jenderal AHU, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan bahwa dibangunnya layanan grasi secara elektronik (e-grasi) ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi wujud transformasi digital yang menjadi arah kebijakan nasional, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum.
“Hingga saat ini, Ditjen AHU telah menghadirkan 98 layanan elektronik. Inovasi e-grasi ini menjadi bagian dari legacy pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada masyarakat,” jelas Widodo.
Sementara Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa layanan grasi berbasis elektronik merupakan terobosan untuk mempercepat proses pengajuan permohonan grasi.
“Saat ini, terdapat lebih dari 300 UPT pemasyarakatan yang telah mengajukan permohonan grasi. Kami mengharapkan koordinasi aktif dari seluruh Kanwil Kemenkum untuk mendukung implementasi ini,” ujar Taufiqurrahman dalam laporannya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung transformasi digital yang dihadirkan Ditjen AHU melalui e-grasi. Argap Situngkir menilai e-grasi mempermudah proses permohonan grasi narapidana di lapas seluruh Indonesia.
“Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hadirnya e-grasi mempercepat proses permohonan dan tindak lanjutnya,” ungkap Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa pengusulan grasi selama ini kerap menghadapi hambatan, seperti lamanya waktu penyelesaian permohonan hingga lebih dari 14 hari.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, kami sangat mengapresiasi langkah Ditjen AHU yang menghadirkan sistem digital yang cepat, transparan, dan efisien,” tegasnya. (hms/red)