Mantan Kepala BPKAD dan Plt Kepala BPBD Halsel Diperiksa Kejati Malut Terkait Kasus Masjid Raya

Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Aswin Adam, pada Rabu 16 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Aswin Adam yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Dalam kasus tersebut Aswin diperiksa sebagai saksi yang menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Halsel, berinisial AH alias Ahmad, sebagai tersangka yang telah divonis lima tahun penjara.

Terkait dengan pemeriksaan itu Aswin mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar proses pencairan anggaran proyek tersebut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan.

“Iya betul, saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Aswin ketika dikonfirmasi sejumlah media usai menjalani pemeriksaan di Kejati Malut.

Ia mengaku hanya menjelaskan sesuai dengan tupoksinya di BPKAD, terkait proses alur pencairan anggaran, mulai dari pemasukan dokumen SPP dan SPM oleh Dinas Perkim yang sebelumnya diverifikasi oleh PPK di dinas tersebut.

“Bahkan sampai ke bidang perbendaharaan di keuangan,” tukasnya.

Aswin mengaku, seluruh tahapan pencairan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi ulang dokumen sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk anggaran proyek pembangunan masjid raya Halsel.

Menurutnya, permintaan pencairan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perkim, namun juga sampai pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Namun ketika disentil terkait dengan Saat kemungkinan akan dipanggil kembali oleh penyidik (Kejati), Aswin menyatakan siap jika dibutuhkan lagi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara ini, mantan Kadis Perkim Halsel, Ahmad, telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam sidang yang digelar Selasa, 7 Agustus 2024, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini terus berkembang dan penyidik Kejati Malut masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page