banner 728x90

Edarkan Miras, Dua Warga di Pulau Morotai Diamankan Polisi

Klikfakta.id, MOROTAI – Personil Satuan (Sat Samapata) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara berhasil meringkus dua orang warga Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai berinisial Y (39) dan DK (57) atas dugaan mengedarkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Dua orang warga itu diringkus saat patroli dialogis yang dilakukan personel Sat Samapta Polres Morotai yang pimpinan Bripka Rahman Laharis melaksanakan patroli dialogis menggunakan Sepeda Motor (R2) di Wilayah Kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Timur, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Patroli yang berlangsung di Desa Sambiki baru, personil berhasil menemukan seorang pengendara motor dengan membawa galon berisi miras jenis cap tikus sebanyak 25 liter, langsung mengamankan barang bukti dan lanjut melaksanakan razia miras.

 

Atas kegiatan tersebut, personil Sat Samapata berhasil menemukan 3 Galon cap tikus yang masing-masing berukuran 25 Liter disalah satu rumah warga berinisial DK (57) sehingga total jumlah barang bukti miras sebanyak 4 galon jika dihitung secara keseluruhan berjumlah 100 liter.

Personil kemudian mengamankan barang bukti miras tersebut dan membawa pemiliknya ke Mapolres Morotai untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan memproduksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan bahwa, miras adalah sumber masalah, olehnya itu, untuk menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai, miras harus diberantas.

“Saya tegaskan kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang kegiatan memproduksi dan menjual miras agar segera melaporkan ke Polres Pulau Morotai,” tegas Bobby. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page