Satpol PP Halmahera Utara Gencar Tegakkan Perda untuk Dongkrak PAD

Klikfakta.id,HALUT– Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai instansi yang memiliki fungsi penegakan perda.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Utara, Fredy Debeturu, SE, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam ketentuan tersebut, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran perda/perkada, serta tindakan administratif.

“Penegakan perda saat ini difokuskan pada Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi langsung kepada para wajib pajak, yang menjelaskan kewenangan Satpol PP, termasuk keberadaan enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan pelanggaran perda,” jelas Fredy. Kamis (15/5/2025).

Ia juga menambahkan, pasca pelaksanaan kegiatan penegakan perda, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menyampaikan hasil penyelidikan, termasuk saran dan masukan dari para wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat optimalisasi penerimaan daerah di sektor pajak dan retribusi.

“Laporan tertulis juga akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut,” ujar Fredy.

Penegakan perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada sektor pajak dan retribusi restoran, rumah makan, kafe, serta hotel, tetapi juga mencakup sektor lainnya seperti galian C dan potensi-potensi lain yang menunjang PAD Halmahera Utara.

Editor     : Redaksi

Pewarta : Samuel.L

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page