Polres Ternate Imbau Pemilik dan Penghuni Kost Waspadai Kejahatan 3C

Saha Buamona Klikfakta.id
Dok, Humas Polres Ternate

Klikfakta.id,TERNATE — Polres Ternate, Maluku Utara mengimbau pemilik dan penghuni rumah kost di Kota Ternate untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan 3C.

3C tersebut pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk lebih memperkuat keamanan lingkungan tempat tinggal sekaligus mendorong peran aktif masyarakat agar selalu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial dan online agar dapat diketahui dan diterapkan bersama.

Menurut Kapolres imbauan ini disampaikan kepada pemilik dan penghuni kost, baik secara langsung atau melalui media sosial dan media online.

“Kami menyampaikan imbauan agar masyarakat mengetahui adanya langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya kejahatan 3C di lingkungan masing-masing,” kata Anita, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, pemilik kost memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman. Karena itu, pemilik kost diminta mendata identitas setiap penghuni dan melaporkannya kepada ketua RT/RW setempat.

Pemilik kost juga diimbau memasang kamera pengawas atau CCTV diluar rumah kost sebagai sarana pemantauan untuk bisa membantu mengantisipasi potensi tindak kejahatan.

Sementara kepada para penghuni kost, Polres Ternate mengimbau agar menerima tamu hingga pukul 23.00 WIT.

Apabila terdapat tamu yang akan bermalam atau menginap, penghuni kost diminta untuk segera melaporkannya kepada pemilik kost serta ketua RT/RW setempat.

Penghuni kost juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga milik pribadi, seperti telepon seluler, laptop, maupun kendaraan bermotor.

Khusus kendaraan, penghuni disarankan menggunakan kunci ganda dan menempatkannya di area kost yang aman untuk mengurangi risiko menjadi sasaran pencurian.

“Jika melihat orang atau hal yang mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing. Masyarakat juga agar dapat menghubungi Call Center Polri 110,” imbau Anita.

Layanan Call Center Polri 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan terkait gangguan keamanan atau kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Selain layanan tersebut, masyarakat Kota Ternate juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Ibu Kapolres Ternate” di nomor WhatsApp 0821-2208-2105.

Polres Ternate mengajak pemilik dan penghuni kost serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

Dengan kewaspadaan, kepedulian, serta komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, potensi gangguan kamtibmas di lingkungan tempat tinggal diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *