Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara mengkritik pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait perkembangan penyidikan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kritik tersebut terutama ditujukan terhadap narasi penyidik yang menyebut karakteristik pelaku memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Baca juga :
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyatakan penyidik tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kematian Ali Daud.
Polda menyebut kesimpulan itu diperoleh melalui serangkaian langkah penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta pendalaman menggunakan metode intelijen antropologis.
Baca juga :
Polisi Buru Tiga Tersangka Konflik Sibenpopo- Banemo
Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Hasil autopsi yang disampaikan penyidik menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bivak terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
Baca Juga :
Fakta-fakta Baru Temuan Polisi di Balik Kematian Ali Daud di Hutan Bobane Jaya Halteng
Dari rangkaian temuan tersebut, penyidik kemudian menyusun gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang hidup secara nomaden di kawasan hutan.
Namun, PP Formapas Maluku Utara menilai penyebutan “kelompok nomaden” belum menjawab pertanyaan utama mengenai siapa individu yang bertanggung jawab atas kematian Ali Daud.
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP Formapas Maluku Utara Brayen Putra Lajame, mengatakan barang bukti yang ditemukan di TKP perlu diuji secara menyeluruh dan tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk menyimpulkan identitas pelaku.
Baca juga :
Empat Desa di Halteng Jaga Kamtibmas, Warga Minta Penegakan Hukum Kedepankan Persuasif
Brayen menegaskan kepada Polda Malut jangan menjadikan ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik.
“Polisi harus bekerja berbasis scientific crime investigation yang terukur, bukan kesimpulan spekulatif,” tegas Brayen dalam keterangannya, yang diterima Klikfakta.id, Sabtu (25/9/2026).
Menurut dia, penggunaan berbagai metode penyidikan, termasuk penelusuran citra satelit, penjejakan lapangan dan pendekatan intelijen antropologis, pada akhirnya harus bermuara pada pengungkapan identitas pelaku serta pertanggungjawaban hukum.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap 33 saksi dan pelibatan lembaga tinggi tidak ada artinya jika penegakan hukum berhenti pada narasi yang tidak berujung.
“Menyebut pelaku ‘cenderung kelompok nomaden’ tanpa menangkap individunya justru menciptakan stigma negatif bagi masyarakat adat dan memperkuat preseden impunitas di Halmahera Tengah,” ujarnya.
Brayen menegaskan, Formapas Maluku Utara tidak mempersoalkan langkah penyidik untuk menguji berbagai kemungkinan dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, setiap kesimpulan mengenai karakteristik pelaku harus tetap diarahkan pada pembuktian konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga meminta agar seluruh kemungkinan motif dan aktor yang berkaitan dengan kematian Ali Daud tetap ditelusuri, tanpa membatasi penyidikan hanya pada satu konstruksi mengenai karakteristik pelaku.
Atas dasar itu, PP Formapas menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum agar penyidikan difokuskan pada pengungkapan pelaku secara konkret serta penelusuran seluruh kemungkinan motif dan rangkaian tindak pidana.
Kedua, Formapas Maluku Utara menolak apabila proses penyidikan terhambat dengan alasan kondisi geografis maupun dugaan pola hidup pelaku yang disebut nomaden.
Ketiga, meminta Mabes Polri dan Komnas HAM memberikan atensi serta pengawasan terhadap penanganan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
“Keadilan almarhum Ali Daud dan kepastian hukum bagi warga Halmahera Tengah tidak boleh digadaikan dengan alasan-alasan yang mengambang. Polisi juga harus membuktikan profesionalismenya,” tutup Brayen.
Hingga konferensi pers Polda Maluku Utara pada 24 September 2026, penyidik belum mengumumkan tersangka dalam perkara kematian Ali Daud.
Polda menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil analisis ilmiah yang telah diperoleh. (sah/red)



















