Klikfakta.id, TERNATE – Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Gesber Tani menyebut Aliong Mus turut andil atas pencairan dana dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif yang tersebar pada 21 Desa di Pulau Taliabu, Maluku Utara tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 4,5 miliar rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gesber Tani ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi MCK fiktif Pulau Taliabu yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin 16 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menghadirkan 4 orang terdakwa yakni, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal dan Melanton.
Selain itu JPU juga menghadirkan 3 orang saksi, yakni Gesber Tani, Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Yaser Daeng Matili, PNS PUPR Taliabu, dan Hamdani Pagawai Honorer yang diduga mengetahui pekerjaan dan Pencairan MCK Fiktif di Taliabu.
Gesber Tani, dalam kesaksiannya mengakui Kepala Inspektorat hanya membantu mengeluarkan rekomendasi pencairan proyek MCK fiktif di Pulau Taliabu, karena ada arahan dari mantan Bupati Aliong Mus.
Ia menyebut arahan dari Aliong Mus melalui mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kader Nur Ali alias Dero karena 11 berkas pencairan proyek MCK Fiktif yang diproses BPKAD tidak dilengkapi dokumen jaminan pemeliharaan.
Gesber juga mengakui bahwa pekerjaan proyek MCK fiktif tersebut pernah ada temuan dari BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 dengan meminta agar PPK MCK Fiktif menyelesaikan pekerjaan MCK di 14 Desa.
“Namun Kami Inspektorat hanya menindak lanjuti dengan memanggil Direksi dan PPTK, setelah itu kami sudah tidak tahu apakah pekerjaan MCK sudah dikerjakan atau belum,” ujar Gesber.
Sementara Yaser Daeng Matili dalam keteranganya di depan majelis hakim mengaku dirinya sempat ikut perjalanan dinas ke Kota Manado, Sulawesi Utara bersama-sama dengan 5 orang temanya diantaranya Ladahiri Ndungu, Supraido, Hayat Ukasa, Anugrah Priyanto.
“Dengan uang perjalanan dinas per orang Rp5 juta, namun setelah tiba di Manado saya sempat ikut nyawer cewe-cewe yang lagi karoke dengan uang Rp 500 ribu rupiah,” kata Yaser.
Setelah itu, lanjut Yaser dirinya kembali Ke hotel dan tidak tinggal sekamar dengan teman-temannya sehingga kedatangan Yopi Saraung dan La Ode Abdul Rauf ke Hotel Sisbel dirinya tidak mengetahui.
Yaser juga mengakui sebagai Sekertaris PPHP sempat diberi tahu oleh ketua tim bahwa dirinya masuk sebagai sekretaris penerima barang.
Namun dirinya tidak melaksanakan fungsinya dengan baik karena tidak diberikan honor, sehingga pembangunan proyek MCK fiktif tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat.
“Kalau soal tandatangan yang berada dalam pembayaran 100% bukanlah tanda tangan terdakwa Suprayidno, melainkan dipalsukan, tapi saya tidak tahu pelakunya,” sebutnya.
Sementara saksi Hamdani mengatakan dirinya hanya tahu di perintahkan oleh saksi Ibu Sabatani untuk membuat SPM dan SPP LS, karena sudah ada Surat Penyedian Dana (SPD) dari BPKAD.
“Padahal pekerjaan belum ada, sehingga dokumen tersebut dikerjakan didalam kantor BPKAD Pulau Taliabu,” pintanya.
Herannya, lanjut Hamdani belum ada permintaan dari Dinas PUPR Taliabu BPKAD sudah lebih dalu mengeluarkan SPD.
“SPM, dan SPP LS tersebut dikeluarkan untuk perusahan dari Manado yang diurus oleh Maikel dan seingat saya SPM dan SPP LS tersebut dibuat pada tanggal 28 Desember 2022,” tambah Hamdani.
Selain 3 saksi tersebut JPU juga menghadirkan Kembali saksi tambahan yakni Anugrah Priyanto, dengan kesaksiannya bahwa dirinya juga ikut ke Kota Manado setelah tiba bersama terdakwa Hayat Ukasa, Supraidno, saksi Ladahiri Ndungu.
“Kami sempat nginap di Hotel Sisbel, dan pada waktu itu Yopi Saraung juga terlihat masuk ke kamar bersama terdakwa Hayat Ukasa,” jelasnya.
Hayat Ukasa selaku terdakwa, diminta oleh Yopi Saraung untuk menjemput uang sebanyak satu tas ransel berwarna hitam.
“Dan setelah uang diambil, Yopi Saraung memberikan akses kepada terdakwa Hayat Ukasa untuk menyerahkan ke La Ode dan Abdul Haris,” imbuhnya.
Setelah mendengar berbagai tanggapan dari para terdakwa atas keterangan saksi, majelis hakim Budi Setyawan menunda sidang dan melanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembuktian oleh JPU. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona