Kejati Malut Bidik Proyek Pembangunan RS Pratama Halbar yang Diduga Bermasalah

Klikfakta.id, TERNATE– Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga bermasalah, menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kejati Malut saat ini tengah mempelajari pembangunan RS Pratama yang saat ini mangkrak.

Proyek tersebut diketahui berdasarkan perencanaan mestinya dibangun di Kecamatan Loloda, akan tetapi kemudian dialihkan ke Kecamatan Ibu.

Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menegaskan akan mempelajari perpindahan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Halmahera Barat.

” Perpindahan itu pasti ada alasannya, namun yang menjadi masalah, misalnya faktor alam sehingga harus dipindahkan, tapi kita akan pelajari dulu,” ujar Hery, kepada awak media, usai kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan rombongan di kantor Kejati Malut, pada Rabu 18 Juni 2025.

Soal mangkrak, menurutnya akan diteliti lebih dulu. Sebab terjadinya mangkrak itu mungkin dikarenakan faktor perpindahan pada pembangunan RS Pratama tersebut.

“Bisa jadi mangkrak karena faktor alam, makanya kita pelajari dulu, ” ujarnya

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Halmahera Mahdin Husen, menyoroti dugaan aliran dana serta administrasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang berlokasi di Kecamatan Ibu, tepatnya di desa Soanamasungi.

Mahdin meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pencairan anggaran senilai Rp12,5 miliar yang dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Menurutnya, ada dugaan kuat pelanggaran administrasi. Pasalnya, berdasarkan data dari aplikasi Krisna dan Omspan, lokasi pembangunan RS Pratama yang tertuang dalam dokumen resmi masih berada di wilayah Loloda.

Bukan di kecamatan Ibu. Hal ini juga berlaku untuk anggaran perencanaan senilai Rp900 juta yang telah cairkan, dimana dokumen administratifnya tetap mencantumkan lokasi RS Pratama di Loloda.

“Pada tanggal 28 Oktober 2024, ada pencairan anggaran sebesar Rp12,5 miliar untuk RS Pratama. Namun secara administrasi, lokasi rumah sakit ini masih tercatat di Loloda. Bahkan, anggaran perencanaan senilai Rp900 juta juga mengacu pada lokasi yang sama,” ungkap Mahdin dikutip dari Borero. id.

Meski lokasi pembangunan telah bergeser ke Kecamatan Ibu, proses administrasi yang tidak diperbarui itu berpotensi melanggar aturan sera diduga menyebabkan kerugian negara.

Mahdin mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa beberapa OPD terkait seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan.

Ini mengingat secara administrasi jelas melanggar aturan, dan kerugian negara sangat mungkin terjadi.

Mahdin juga mempertanyakan keputusan pemerintah daerah (Pemda) Halbar yang tetap melanjutkan pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu meski terdapat ketidaksesuaian administrasi.

“Ini perlu dijelaskan. Mengapa pembangunan tetap dilakukan di Kecamatan Ibu, sementara administrasinya belum diperbaiki, “sebutnya.***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page