Klikfakta.id, TERNATE– Pengusaha Umar M Bopeng mencabut gugatannya terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Umar menggugat Wali Kota Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum, utang piutang miliaran rupiah yang tak kunjung dibayar sesuai dengan perjanjian.
Namun gugatan utang piutang antara Umar M. Bopeng dan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman di Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya resmi dicabut.
Pencabutan gugatan tersebut, dilakukan karena adanya kesepakatan bersama kedua belah pihak, baik penggugat Umar M. Bopeng dan tergugat M. Tauhid Soleman.
Hal ini dibuktikan dengan amar putusan, menetapkan mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Tte atas nama Umar M. Bopeng, sebagai penggugat melawan M Tauhid Soleman, dkk sebagai tergugat.
Selanjutnya, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri untuk mencoret perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Tte dalam register perdata tersebut.
“Pencabutan Gugatan, karena kedua belah pihak sudah ingin menyelesaikan persoalan-persoalan itu diluar persidangan. Kesepakatan itulah pengajuan pencabutan gugatan,” singkat Umar M. Bopeng selaku penggugat melalui Penasihat Hukum, Agus Salim R. Tampilang pada Sabtu 22 Maret 2025.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto yang dikonfirmasi membenarkan pencabut gugatan tersebut.
“Pengajuan pencabutan gugatanya pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin, semuanya itu hak penggugat untuk mencabut, sehingga tidak lagi disidangkan oleh majelis hakim PN Ternate,” singkatnya.
Sekedar informasin Umar melalui penasihat hukumnya Agus Salim R. Tampilang, sebelumnya mengajukan gugatan di PN Ternate yang didaftarkan pada Selasa 14 Januari 2025 dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN Tte.
Dalam gugatan yang secara resmi didaftarkan itu M. Tauhid Soleman sebagai tergugat I, dan MRA (40), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate selaku Tergugat II.
Agus Salim R. Tampilang dalam posita gugatannya menjelaskan bahwa, pada Oktober 2019 silam, Tauhid Soleman menghubungi Umar Bopeng melalui sambungan telepon, dengan tujuan melakukan pinjaman uang.
Tauhid dengan tujuan meminjam uang kepada Umar Bopeng untuk mencalonkan diri sebagai wali kota pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Ternate tahun 2020.
Umar Bopeng kemudian bersedia memberikan pinjaman uang, dan Tauhid Soleman secara lisan berjanji mengembalikan, cash setelah usai mengikuti kontestasi pilwako ternate.
Uang itu lalu diberikan secara bertahap berdasarkan permintaan Tauhid Soleman, ditransfer melalui rekening MRA (tergugat II) sebanyak 7 kali dan diberikan cash melalui tim sukses sebanyak 10 kali dibeberapa tempat.
“Dan itu terhitung mulai Oktober 2019 sampai memasuki Desember 2020 jika ditotalkan sebanyak Rp. 5.170.000.000.00 (lima miliar seratus tujuh puluh juta rupiah),” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Senin 27 Januari 2025 lalu.
Uang pinjaman tersebut, kata Agus digunakan Tauhid Soleman untuk maju pencalonan wali kota tahun 2020 seperti membiayai kerja – kerja tim konsolidasi pemenangan, pendirian posko – posko pembayaran honor saksi TPS, rapat partai hingga persiapan hari pencoblosan.
“(Namun) selesai pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate pada 9 Desember 2020 dan terpilih sebagai walikota Ternate periode 2020 ternyata, perjanjian hingga 2024 tidak dipenuhi/dilaksanakan oleh tergugat I, dengan pinjaman keseluruhan sejumlah Rp. 5.170.000.000,00,” sebut Agus dalam isi gugatan.
Agus bahkan menyebutkan, sebelumnya penggugat sudah berulang kali melakukan penagihan, hingga dua kali teguran hukum berupa somasi namun tidak ada itikad baik dari Tauhid Soleman untuk melunasi pinjaman uang tersebut.
Akibatnya, selain mengalami kerugian materiel Rp. 5.170.000.000,00, Umar Bopeng atau penggugat juga mengaku mengalami kerugian immateriel.
Bahkan la (Umar) merasa harkat dan martabatnya serta kredibilitasnya telah direndahkan karena dianggap tak berkontribusi uang sepersen pun di pilwalkot 2020 lalu, sehingga menurut hukum Tauhid Soleman dan MRA diminta membayar tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sebab jika dijumlahkan Rp. 5.170.000.000 jumlah kerugian materiel, ditambah dengan kerugian immateriel, totalnya 15.170.000.000,00 (lima belas miliar seratus tujuh puluh juta rupiah), karena kerugian yang diderita penggugat dari perbuatan melawan hukum tergugat I dan II.
“Maka penggugat memohon agar PN Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat I dan tergugat II mengembalikan uang milik penggugat dan membayar ganti rugi yang diderita penggugat,” tukasnya.
Tak hanya itu, bahkan dalam posita gugatan di poin ke – 13, kuasa hukum pengugat juga meminta hakim PN Ternate untuk meletakan sita jaminan, satu unit rumah Wali kota Ternate Tauhid Soleman yang berlokasi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penasehat hukum penggugat meminta untuk menyita agar gugatan/tuntutan ini terpenuhi, maka wajar bila semua harta benda milik tergugat diletakan sita jaminan (conservatoir beslaag), baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
“Berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya milik tergugat 1, yang terletak di lingkungan Jan, RT.010/RW.004, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” jelasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona