Klikfakta. id, HALSEL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, menjatuhkan vonis bervariasi kepada 5 warga desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan pengeroyokan terhadap dua oknum Polisi yang bertugas di Yaba, yakni Muhamad Reza Pratama dan Zulfitra Sangadji.
Kelima terdakwa warga desa Yaba tersebut diantaranya EW, SW, ZS, FT dan MB dengan lokasi kejadian di desa Yaba.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Halsel dalam dakwaan sebelumnya menyatakan secara tegas para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 160 jo 55 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan alternatif yang diajukan oleh JPU dalam persidangan dan melalui pemeriksaan saksi/korban maupun saksi meringankan yang diajukan oleh para terdakwa.
Maka Jaksa dengan penuh keyakinan melakukan tuntutan terhadap para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Yakni EW dituntut dengan hukuman pidana penjara 2 Tahun, 8 Bulan.SW dituntut dengan pidana penjara 2 Tahun, 6 bulan.
Sementara masing-masing terdakwa yaitu ZS, FT dan MB dituntut dengan pidana penjara 1 Tahun, 6 bulan.
” Melalui tuntutan jaksa penuntut umum tersebut maka sebagai pengacara terhadap klien saya yaitu ZS dan MB telah mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis kepada majelis Hakim PN Labuha dan juga diserahkan kepada JPU, dan sebagai kuasa hukum kami tetap menghormati putusan hakim apapun bentuk putusannya, “ungkap penasehat hukum Terdakwa ZS dan MB, Cristo Masela SH., MH, melalui rilis yang diterima Klikfakta. id, Kamis 10 Juli 2025.
Cristo menegaskan bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya yakni ZS dengan putusan 1 tahun dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Sementara MB divonis 10 bulan dikurangi masa tahanan 5 bulan.
“Terhadap putusan tersebut kami menerima dan masih pikir pikir apakah diajukan banding atau tidak, ” ujarnya. (red)Â













