Heboh Konten Gay ‘A Day in My Life’ di Medsos, Polisi: Video Dijual dengan Membership, Keuntungan Belasan Juta

Heboh konten vlog ‘A Day in My Life’ di medsos, dibuat oleh dua pria asal Jawa Barat. (Threads/lagi_disorot)

Klikfakta.id — Media sosial tengah dihebohkan dengan konten video bertajuk ‘A Day in My Life’ yang menampilkan dua pria asal Jawa Barat.

Buntut dari konten viral itu, kedua pria berinisial MR (27) dan MA (23) ditangkap oleh kepolisian dari Polres Bogor.

Terungkap bahwa video yang beredar bukan konten biasa, melainkan konten asusila hingga sindikat penjualan video pornografi.

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Polres Bogor mengungkap bahwa MR dan MA ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

MR adalah warga Cibungbulang, Bogor dan MA merupakan warga Cianjur, di mana polisi mengungkap aksi keduanya yang memproduksi video pornografi dengan kedok konten ‘A Day in My Life.’

Kepolisian juga membuka fakta bahwa keduanya sudah memproduksi sekitar 20 konten video sejak Juli 2026.

“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media pada Senin, 22 September 2026.

Mengenai lokasi perekaman video, menurut penyidikan dari polisi dilakukan di sejumlah daerah.

“(Perekaman) Ada di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa ada kawasan Leuwiliang, Jakarta, dan Depok,” imbuhnya.

Konten Video Dijual ke Grup Komunitas Gay

Lebih lanjut, hasil video kemudian ditawarkan dan dijual ke anggota grup atau komunitas gay di media sosial.

Sistemnya dengan membership untuk bisa mengakses konten dengan membayar Rp150.000.

“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keuntungan kedua tersangka bisa mencapai belasan juta dari konten yang dijual tersebut.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.

Positif HIV

Adapun dalam proses pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan, kedua tersangka juga dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis. 

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.

Anggi juga membeberkan bahwa MA dan MR mengaku telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir.

“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjutnya.

Terancam Bui Paling Lama 10 Tahun

Atas perbuatan keduanya, ancaman pidana adalah hukuman kurungan paling lama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi.

“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.

Polres Bogor hingga saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh aktivitas kedua tersangka, termasuk produksi, penjualan, serta distribusi video yang dilakukan melalui media sosial.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *