Klikfakta. id, TERNATE–Pengesahan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP) di Maluku Utara (Malut) menjadi fokus pembahasan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir karena memiliki dampak positif dalam mendukung geliat ekonomi masyarakat.
Percepatan pengesahan koperasi merah putih menjadi perhatian antara Kakanwil Argap Situngkir saat didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, pejabat manajerial dan non manajerial menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, M. Iqbal Ruray didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.
Argap Situngkir menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum per Kamis (10/7), pengesahan pendirian KDMP/KKMP masih 81,3%.
Wilayah yang telah mencapai 100% pengesahan pendirian KDMP/KKMP yakni Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, dan Pulau Taliabu. Untuk itu, Argap Situngkir mendorong sinergi seluruh pihak agar 5 kabupaten tersisa dapat segera mengesahkan pada Ditjen AHU.
“Kami mengapresiasi sinergi pimpinan daerah, pemerintah desa, masyarakat dan notaris yang telah bahu membahu mempercepat pengesahan koperasi merah putih mencapai 100%. Untuk itu dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar mempercepat pengesahan koperasi di wilayah lain yang belum semuanya disahkan,” ujar Argap Situngkir di aula Gamalama Kanwil, Kamis (10/7).
Ketua DPRD Malu, M. Iqbal Ruray mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong DPRD Kabupaten/Kota agar dapat menjalin komunikasi dengan melakukan pengawasan terhadap pemda/pemdes yang belum optimal.
“Segera akan kami dorong DPRD Kabupaten/Kota agar dapat menjalin komunikasi dengan pemerintah di wilayahnya agar koperasi merah putih dapat mencapai 100%,” ungkap Iqbal.
Dalam kesempatan yang sama, Argap Situngkir juga mendorong pentingnya pelindungan kekayaan intelektual baik personal dan komunal, layanan administrasi hukum umum seperti perseroan perorangan, apostille, fidusia, notaris, badan hukum dan lainnya. (hms/red)