Klikfakta.id, JAKARTA–  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi kepada 9 Kepala Desa/Lurah dari Maluku Utara yang meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Penghargaan melalui Keputusan Menkumham bernomor M.HH-04.HN.04.03 Tahun 2024 tersebut diberikan dalam ajang anugerah Paralegal Justice Award (PJA) bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024 malam.

“Apresiasi atas sinergi 9 Kepala Desa dan Lurah dari Maluku Utara yang mampu meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker,” ungkap Purwanto.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah yang turut hadir pada acara tersebut menyebutkan bahwa penghargaan Non Litigation Peacemaker diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah berperan menyelesaikan konflik permasalahan hukum yang timbul di kalangan warga masyarakat di daerahnya.

“Ini bentuk komitmen dan sinergi para Kades dan Lurah dari Maluku Utara untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan rasa aman, tertib dan sadar hukum bagi masyarakatnya,” ujar Aisyah.

Adapun 9 Kepala Desa/Lurah dari Maluku Utara tersebut yaitu Kades Yayasan, Rasdi Dano Mas’ud, dan Kades Morodadi, Johan Mardiono dari Kabupaten Pulau Morotai; Kades Mandaong, Wahyudi Samad, Kades Sawadai, Muhlis Ali Hi Kader, Kades Kubung, Masbul Hi Muhammad, dan Kades Papaloang, Sarmin Larihu dari Kab Halmahera Selatan; Lurah Sirongo Folaraha, M. Saleh Abdurrahman dari Kota Tidore Kepulauan; serta Lurah Kalumpang, Mohtar Umasangaji, dan Lurah Sango, Karno Nasir dari Kota Ternate.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto terus mendorong jajarannya untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan para Kades dan Lurah serta stakeholders di Malut untuk menjadi role model melalui Non Litigation Peacemaker.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa Non Litigation Peacemaker sebagai rangkaian penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Widodo.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *