Klikfakta.id, TERNATE – Anak mendiang mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, berinisial ARPS alias Ananta Riski Perdana Sidik diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap ARPS atas dugaan kasus telah menghamili seorang perempuan yang berinisial SB (24) dan enggan untuk dinikahi atau tidak bertanggungjawab perbuatannya.
“Untuk terlapor ARPS sudah kami lakukan pemeriksaan pada berapa waktu lalu, dengan dasar laporan dari SB, ” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Selasa 04 Januari 2024.
Disentil soal beredar isu bahwa terkait tes DNA yang akan dilakukan dalam kebutuhan penyelidikan, dokter dibiayai oleh pihak terlapor, Edy memastikan untuk penanganan perkara, biaya dokter sudah dibiayai oleh negara.
Ia kemudian menyebut informasi diluar yang menyebutkan pihak keluarga terlapor menanggung biaya dokter proses hukum ini tidaklah benar.
“Terkait dengan biaya dokter dan sebagainya sudah dibiayai oleh negara, kenapa harus kita pakai biaya dari terlapor. Jadi informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut itu juga menuturkan bahwa dalam proses penyelidikan, sudah tentu mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan yang sedang berjalan.
“Proses penyelidikan ini, tentu kita akan kumpulkan alat bukti, termasuk dengan keterangan saksi, dan USG serta tindakan lain untuk memperkuat proses penyelidikan itu,” pungkasnya.
“Dan setelah kita temukan proses pembuktian, selanjutnya kita akan gelar ekspos, agar bisa naik ke penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya putra sulung almarhum Usman Sidik dan mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Eka Dahliani Abusama, ARPS yang diketahui selaku pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada 31 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Klikfakta.id, ARPS diduga menghamili seorang perempuan berinisial SB dengan kondisi kandungan kurang lebih memasuki 7 bulan atau mendekati melahirkan.
ARPS juga beredar informasi atas dugaan tidak mau bertanggungjawab atau menikah lantaran diduga kuat keluarganya tak mengizinkan tanpa alasan yang jelas. ***
Editor : Armand
Pewarta : Saha Buamona
Komentar