Klikfakta. id, HALTENG — Polres Halmahera Tengah, telah menggelar sidang etik pemberhentian dengan tidak hormat( PDTH) terhadap anggotanya berinisial Bripka JH alias Julkarnain Hidayat.
Bripka JH diketahui bertugas di Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah, yang saat Pilkada 2024 kemarin ditunjuk sebagai pengawal pribadi( Walpri) calon bupati halteng, Ikram M. Sangadji.
Ia dilaporkan lantaran diduga telah menghamili seorang perempuan dan enggan menikah.
Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Ramli Soleman yang dikonfirmasi Klikfakta. id, Selasa(4/2/2025) siang tadi mengaku, penyidik Propam Polres Halteng telah menggelar Sidang etik (PDTH) yang berlangsung di ruang sidang polres halteng, dihadiri wakapolres dan perwakilan dari pihak korban, pada Kamis 30 Januari 2025.
Terkait dengan putusan tersebut, Bripka JH melakukan banding, dimana polres halteng juga saat ini masih menunggu surat banding yang diajukan oleh Bripka JH
“Kami masih menunggu surat banding yang di ajukan Bripka JH jika surat sudah masuk, maka putusan akan keluar 20 hari kalau belum berarti 3 bulan paling lambat, nah nantinya dia sudah tau statusnya ,” tegasnya
” Surat banding jika di tolak maka hasilnya akan di keluarkan hari itu juga (PDTH) atau upacara pelepasan, ” lanjutnya.
Bripka JH sebelumnya diduga menghamili seorang wanita asal Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan berinisial (SM) sekira 4 bulan mengandung dan enggan bertanggungjawab. Parahnya lagi Bripka JH dikabarkan sudah berkeluarga.
Bripka JH akhirnya dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024 yang dibuktikan dengan Surat perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.
Korban SM sebelumnya kepada awak media mengisahkan, pada awal bulan Januari 2024 pertemuan biasa dengan Bripka JH, namun saat itu langsung menjalani asmara cinta mereka.
Wanita yang berusia kurang lebih 26 tahun itu juga kemudian menceritakan kronologi kejadian hubungan gelap dengan oknum Polisi
“Sekira Januari-Oktober 2004 itu saya menjalani hubungan cinta (pacaran) dengan Bripka JH sampai melakukan hubungan badan yang layaknya suami istri,” ujar SM kepada Klikfakta.id pada Rabu 19 November 2024.
Kemudian, sekira September 2024 juga ia merasa beberapa dibagian tubuhnya kesakitan, terutama pada payudara.
Ia kemudian berinsiatif melakukan pengecekan kehamilan menggunakan alat tes kehamilan (test peck) dengan hasil pengecekan positif hamil.
“Karena saya rasa beberapa bagian tubuh kesakitan terutama, payudara, kemudian saya langsung melakukan cek kehamilan dan hasilnya itu positif hamil,” terangnya.
Setelah mengetahui dirinya hamil SM mengajak JH melakukan pengecekan kembali ke dokter praktek kandungan yang beralamat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah memeriksa kandungannya itu sudah hamil 2 bulan masuk 3 dan SM meminta JH bertanggungjawab.
Akan tetapi JH tidak beritikad baik untuk bertanggungjawab sampai membuat laporan ke Propam.
“Bulan Oktober 2024 itu saya bersama Bripka JH pergi ke dokter kandungan untuk memeriksa kehamilan saya, dan hasil pemeriksaan usia kehamilan 11 minggu atau dua bulan menjelang 3, saya meminta pertanggungjawaban kepada JH, tetapi tidak ada itikad baik, sehingga saya buat laporan ke propam Polres halteng, ” tukasnya. ***
Editor : Armand
Pewarta : Ira Wati Rumakamar
Komentar