Kali Aru Dikeruk, Galian C Ilegal Halut Diduga Bebas Tanpa Izin

Polda Malut Didesak Tindak Tegas Bos Galian C 

Saha Buamona Klikfakta.id
Aktivitas Galian C di Kali Aru, perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Foto Istimewa)

Klikfakta. id,HALUT– Praktisi hukum Rafiq Hafitzh mendesak Polda Maluku Utara, telusuri dugaan aktivitas galian C ilegal di Kali Aru, perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 

Desakan tersebut ditujukan kepada penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. 

Pasalnya galian tersebut sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo di depan Ketua Komisi I DPRD Malut Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses, Senin (28/9/2026). 

Baca Juga :

LHP BPK Bongkar Borok Tambang di Luar Izin, Sungai Mamuya Terancam Rusak Parah

Rafiq tegaskan, Ditreskrimsus Polda Malut harus telusuri aspek hukum aktivitas galian C dalam hal pengambilan material di dalam Kali Aru perbatasan Desa Bobisingo dan Dodowo. 

“Apakah telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau sebaliknya,” tegas Rafiq, Selasa (13/10/2026). 

Jika terbukti adanya aktifitas pengambilan material di Kali Aru yang tidak memenuhi syarat atau dilakukan secara ilegal, apalagi memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. 

Baca Juga :

Marak Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Akelamo Cibok Halmahera Utara

“Maka perusahaan dan badan usaha swasta, perseorangan atau masyarakat setempat yang menjalankan aktifitas harus bertanggung jawab secara hukum,” tukasnya. 

Ia juga minta agar dugaan tersebut menjadi perhatian serius, khususnya kepada pemangku kepentingan seperti Ditreskrimsus Polda Malut untuk fokuskan problematika ini. 

“Sebab di area perbatasan Desa Bobisingo dan Dodowo banyak masyarakat yang merasakan langsung dampak dari aktivitas itu,” tegasnya. 

Rafiq paparkan aspek hukum utama untuk izin galian C yang dikategorikan sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan atau sektor batuan di Indonesia yang diatur dalam regulasi. 

“Seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), beserta perubahan terbarunya melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Rafiq Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 mengenai penggolongan bahan galian atau sebagai dasar historis penamaan Golongan C!

“Kemudian, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 atau peraturan pajak daerah terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” ucapnya. 

“Untuk kegiatan penambangan galian C, seperti pasir, tanah urug, batu andesit, kerikil, dan batu split secara sah, pelaku usaha wajib mengurus perizinan resmi,” tambahnya. 

Rafiq nyatakan kegiatan penambangan galian C tanpa memiliki izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. 

“Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin (IUP atau IPR/SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya. 

Menurutnya, yang jelas dampak galian C ilegal, penambangan pasir, batu, dan tanah di sungai atau kali menyebabkan kerusakan lingkungan parah, ancaman bencana alam, serta kerugian bagi masyarakat sekitar. 

Sebab menurut Rafiq terjadinya, abrasi dan longsor, kerusakan ekosistem sungai, maupun perubahan aliran sungai hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur. 

“Karena dampak sosialnya, bisa jadi hilang mata pencaharian, konflik sosial, karena timbulnya ketimpangan atau perselisihan antara warga, penambang ilegal, dan tokoh masyarakat dalam galian tersebut,” pungkasnya. 

Sekadar informasi Galian C tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo yang disampaikan seorang tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo dihadapan Nazlatan Ukhra Kasuba, saat melakukan reses, pada Senin (28/9/2026). 

Nurdi sebut pemilik galian C merupakan salah satu warga yang dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian. 

Menurutnya, aktivitas pengambilan material di dalam sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama pada saat musim hujan. 

“Untuk itu kami minta pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C tersebut, termasuk mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan dampak lebih besar ke depan,” katanya. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *