Klikfakta. id, SULA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum( Kanwil Kemenkum) Maluku Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar koordinasi ke Kantor Kementerian Agama( Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Kamis(26/2/2026).
Koordinasi tersebut terkait penyebarluasan informasi layanan Apostille dan Perkawinan Campur. Tim Bidang AHU diterima langsung oleh Kakankemenag Sula, Drs. La Sanka La Dadu, M.Pdi.
Tim Layanan AHU Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M.Kasim Umasangadji, S.H.,M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Kemenkum Malut memiliki Layanan apostille dan Perkawinan Campur yang melibatkan pihak Kemenag dalam hal pengelolaan dokumen publik seperti (Ijazah Madrasah Aliyah Negeri, Ijasah Madrasah Tsanawiyah Negeri, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Ijasah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Transkrip nilai, buku nikah, sertifikat halal, akta hibah, dan Akta Nikah antar negara, serta dokumen terkait lainnya).
Dalam kesempatan yang sama M. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terkait dengan Apostille ini pencetakan Sertifikat Apostille sudah di Kanwil sebagaimana telah terakomodasi pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
” Kehadiran apostille ini sebagai penyederhanaan rantai birokrasi yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana, ” jelasnya.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait layanan apostille dan perkawinan campur pada lingkup Kemenag Sula, yang mana belum tersentuh di tahun- tahun sebelumnya.
Sementara Kasi Pendis Kemenag Sula menyampaikan bahwa, penyampaian informasi terkait layanan apostille dan perkawinan campur baru diketahui tentunya sangat bermanfaat.
Untuk itu, pihaknya kedepan akan terus menjalin koordinasi, jika ada hal yang berkaitan dengan layanan ini.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan adalah dengan dikenalnya layanan apostille secara umum disemua lintas instansi diharapkan bahwa adanya peningkatan pendaftaran apostille sehingga mendorong pendapatan PNBP Ditjen AHU secara nasional. (hms/red)














