Klikfakta.id, KEPSUL– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (21/03/2024).
Tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Giat Sosialisasi Administrasi Hukum Umum yang mengangkat tema “Pengenalan Badan Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perwujudan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Kepulauan Sula”.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs. Ahmad Salawane.
Sebelum mengakhiri sambutan, harapan Ahmad Salawane kepada narasumber agar, kiranya dapat memberikan bimbingan dan arahan yang mudah dan gampang dimengerti kepada peserta melalui pemberian materi.
” Sehingga tujuan kegiatan ini dapat tercapai dengan baik. Sekali lagi kepada peserta sosialisasi, saya minta untuk mengikuti seluruh kegiatan dengan kesungguhan hati, disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, agar materi yang diberikan dapat diterima dengan baik dan bermanfaat bagi Saudara/Saudari dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Kegiatan ini digelar satu hari dengan menghadirkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Umum Setda Kepulauan Sula, Dinas Dukcapil Kepulauan Sula, Camat Sanana, Kepala Desa dan Para UMKM.
Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.
Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Sosialisasi dimaksud membahas terkait bagaimana Perseroan Perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.
Dalam Hal ini, peserta Sosialisasi menyampaikan bahwa “sosialisasi ini sangat berguna bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kepulauan Sula.
” Dikarenakan Kita tau Bahwa adanya legalitas Suatu produk perorangan sangatlah penting untuk diketahui Dan dilaksanakan” ujar peserta sosialisasi.
Pemaparan Kepala Bidang Pelayanan AHU Bapak Zulfikar Gailea selaku Narasumber menyampaikan “PT perseorangan nantinya setelah didaftar wajib mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Ini adalah satu jalan yg dibuka pemerintah agar UMK bisa lebih Berkembang” “Pengembangan dunia usaha sampai ke pelosok akan kami usahakan agar masyarakat Mengetahui pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan”.
“Kami dari kanwil kemenkumham malut ingin menyampaikan bahwa terdapat Pendaftaran perseroan perorangan yang bisa didaftarkan sehingga mendapat Legalitas Suatu Usaha berupa sertifikat resmi dari kementerian Hukum dan HAM,” tambah Zulfikar.
Mendekati penutup sosialisasi, Sidik menambahkan “PT perseroan Perorangan ini memang di khususkan hanya untuk 1 orang, akan tetapi terdapat pengguna manfaat bagi pendaftar sekaligus Pemberi Manfaat.
Di akhiri dengan pesan kepada peserta yang hadir bahwa Kantor Wilayah membuka ruang sebesar besarnya untuk bersinergi dalam rangka memghadirkan Layanan Administrasi Hukum Umum bagi Masyarakat diwilayah.
Hal ini dilakukan guna memastikan kebutuhan masyarakat akan Layanan Administrasi Hukum Umum dapat terpenuhi.
Giat soasialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi Narasumber dengan peserta sosialisasi dan foto bersama.(hms/red)