Kapolda Malut Bentuk Tim Gabungan Selidiki Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel oleh PT WKM

Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan secara ilegal 90 ribu ton metrik ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Pembentukan tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskmsus) Polda Maluku Utara agar proses penyelidikan dilaksanakan dengan cepat guna memberikan kepastian hukum.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengatakan bahwa dibentuknya tim gabungan atau satgas saat ini sedang mempelajari untuk mengetahui pasti mana bagian yang harus ditangani Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus.

“Jadi pembentukan tim ini juga bagian dari menindaklanjuti tuntutan beberapa elemen yang sempat melakukan aksi di Polda Malut,” ujar Irjen Waris pada Selasa 9 September 2025.

Jenderal dua bintang itu juga mengakui bahwa dalam tahap penyelidikan dilakukan, saat ini tim tengah melakukan pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Apakah alat bukti yang dikumpulkan itu merupakan suatu perbuatan pidana atau bukan, jadi sifatnya masih penyelidikan,” katanya.

Dari hasil yang diterima tim gabungan, akan dikumpulkan untuk dilakukan digelar, selanjutnya mengambil keputusan lanjutan, jika ditemukan adanya unsur yang masuk di Ditreskrimum, maka mereka harus menanganinya.

“Tapi kalau hasil gelar diterima itu ada unsur yang harus ke Ditreskrimsus maka akan diserahkan, atau kalau berkaitan dengan perdata maka akan kita komunikasikan dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa sekira 90 ribu ton metrik ore nikel telah dijual yang awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148, akan tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page