Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan proses hukum terhadap Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya Wulandari Anastasia Said, tetap berjalan secara profesional.
Sekedar diketahui bahwa Birigpol Ronal dan istrinya yang juga Ibu Bhayangkari itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pasangan suami istri hingga mengakibatkan saling lapor.
“Yang bersangkutan diproses secara hukum, dan tidak ada kriminalisasi, prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur dan profesional,” ujar Waris ketika diwawancarai, pada Senin 7 Juli 2025.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, meski mereka berstatus sebagai tersangka, namun Wulandari belum dilakukan penahanan, karena pertimbangan kemanusiaan.
“Sementara itu, Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo,” ucapnya.
Sekedar informasi bahwa kasus ini bermula dari laporan Wulandari ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024 yang dapat dibuktikan dengan laporan nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim sebagai Brigpol Ronal atas dugaan KDRT.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan dua kali mediasi, yakni secara pribadi pada Oktober 2024 di Weda, dan difasilitasi Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya ke SPKT Polres Halut dengan nomor LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT kemudian hasil gelar perkara menyimpulkan Wulandari juga layak ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Wulandari pada 11 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tobelo atas penetapan tersangka ditolak oleh majelis hakim, sehingga dengan demikian, proses penyidikan terhadap dirinya kembali dilanjutkan.
Brigpol Ronal, selain proses hukum pidana, dia juga menjalani sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan laporan Propam Polres Halut.
Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, permintaan maaf kepada institusi Polri, dan pembinaan rohani selama satu bulan.
Sanksi administratif terhadap Brigpol Ronal meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan gaji berkala empat periode, penundaan pendidikan satu periode, mutasi demosi antarwilayah selama lima tahun, serta penempatan ditempat khusus selama 21 hari. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













