Klikfakta.id, TERNATE — Peristiwa kebakaran di RT07 RW03 Kelurahan Malioro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Humas Resource Development (HRD) SPBU Batu Anteru mangkir dari panggilan polisi dengan alasan berhalangan.
Padahal dalam peristiwa kebakaran tersebut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengaku telah meminta keterangan kepada pemilik mikrolet dan nozel atau petugas SPBU Batu Anteru.
Untuk diketahui insiden naas yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu hanguskan dua rumah warga, satu kios celana, pakain dan sepatu, serta tiga Mobil di RT007 RW003 Kelurahan Malioro.
Penyebab kebakaran api berasal dari korsleting aki mobil microlet 74 ampere yang mengangkut 12 jerigen kapasitas 25 liter berisi BBM jenis pertamax, ditambah 50 liter yang terisi didalam tangki rakitan pada mobil tersebut.
Kerugian ditaksir harga mobil toyota avanza Rp. 60.000.000, bangunan senilai Rp. 20.000.000, harga barang jualan (celana, pakaian dan tas) sekitar Rp. 40.000.000, dan Mobil open cup sekira Rp. 20.000.000.
Terkait dengan pemanggilan itu ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo pada prees release akhir tahun 2024 di Aula Mako Polres pada Selasa 31 Desember 2024.
IPTU Bondan mengatakan, selain pemilik mikrolet dan nozel SPBU yang dilakukan pemeriksaan, HRD juga dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.
“Kami sudah periksa pemilik mikrolet dan nozel, numun HRD yang kita panggil belum bisa hadir dengan alasan hamil besar,” ujar Bondan dihadapan Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan, Wakapolres Kompol Riki Arinanda dan Kasi Humans AKP Umar Kombong.
Menurutnya, dengan alasan hamil bukan harus menjadikan hambatan untuk proses pemanggilan. Bondan juga menegaskan, HRD SPBU bakal dipanggil kembali.
Ia bahkan menuturkan, pasal yang potensi digunakan untuk menjerat tersangka penyebab kebakaran yakni Pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) kemudian tanggal 1 Januari 2025 akan terbitkan laporan.
“Laporan itu dibuat untuk jadi ditersangkakan, disini kita menggunakan Undang-undang Migas. Kalaupun Undang-undang KUHP hanya delik aduan,”tuturnya.
Kasat Reskrim menyatakan, kasus kebakaran di Maliaro menjadi atensi serius Polres Ternate. Penggunaan angkutan tidak sesuai dengan standar bakal tersangka.
“Disini saya lebih sangkakan kepada penggunaan pengangkutan yang tidak sesuai dengan standar,”tegasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona













