banner 468x60 banner 468x60

Kejari Sula Diperintahkan Tetapkan Kadis Kesehatan Sebagai Tersangka Kasus BTT Covid -19

Kajati Maluku Utara Sufari saat diwawancarai di kantor Kejati Malut (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, ‎TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Neger Kepulauan Sula menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19. senilai Rp 28 miliar.

‎Perintah itu disampaikan menyusul fakta persidangan perkara BTT Covid-19 dengan nilai Rp28 milar, dimana majelis hakim secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.

Suryati Abdullah selain menjabat Kadinkes, juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula.

Kajati Maluku Utara, Sufari, memastikan memberikan atensi secara serius terhadap perkembangan persidangan dan perintah dari majelis hakim dalam persidangan dugaan kasus tersebut.

‎“Semua ada proses dan tentu fakta persidangan itu. Teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Perkembangan persidangan itu menjadi atensi. Kadis segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sufari, Selasa (24/2/2026).

Dalam kasus tersebut, ‎sebelumnya juga Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka.

Di antaranya Lasidi Leko oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pada akhirnya menyerahkan diri.

‎Selain itu, penyidik juga menetapkan AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang.

‎Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 itu menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran penanganan pandemi.

Kejati Maluku Utara menegaskan mengusut tuntas perkara tersebut dan akan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab hukum. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page