Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Sufari meminta kepada Kejaksaan Negeri Taliabu mencermati fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri, Kabupaten Pulau Taliabu.
Permintaan Kajati Maluku Utara itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Yoki Ardianus, yang dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026) menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).
Pasalnya sidang yang dipimpin Kadar Noh dengan menghadirkan tiga terdakwa yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, pada September 2025.
Terdakwa tersebut masing-masing mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, mantan anggota DPRD, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu juga menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Aliong Mus mantan Bupati, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu Suprayidno, dan Tri Lestari.
Dalam persidangan, yang berjalan hakim ketua secara tegas mencecar Aliong Mus terkait pembentukan PT TJM serta proses pencairan dana penyertaan modal Perusda sebesar Rp1,5 miliar.
Majelis hakim menilai, sebagai Bupati Pulau Taliabu sekaligus Ketua DPC Partai Golkar saat itu, peran Aliong Mus sangat sentral dalam pengambilan kebijakan.
Bahkan, Kadar Nooh secara terbuka menyentil JPU Kejari Pulau Taliabu agar segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Karena menurut majelis hakim, keterlibatan saksi tersebut dalam perkara ini tidak bisa terbantahkan.
Kadar juga menegaskan di dalam ruang sidang tersebut dengan memperingatkan kepada Jaksa agar penegakkan hukum tidak bersifat tebang pilih.
“Jangan tegakkan hukum hanya tajam kebawah, tapi tumpul keaata. Kalau mau tajam keatas, maka keatas semua, biar semua masuk lubang. Jangan sampai ada yang tidak berlubang, padahal mereka kenyang,” tegas Kadar.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Sufari menegaskan, dari hasil fakta persidangan kasus Perusda, pihaknya mengaku sudah sampaikan ke Kajari untuk mencermati kembali. Sehingga hasilnya bagaimana langsung melaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Saya hubungi Kajari setempat mencermati fakta persidangan. Karena kita percayakan teman-teman di daerah, untuk mencermati ya,” singkat Sufari, mengakhiri.
Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2020 itu, terungkap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menjadi otak pembuatan Perusda PT TJM.
Berdasarkan hasil penyidikan Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana dari pemerintah daerah. (sah/red)Â














