Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, tegaskan akan menjemput paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Pasalanya, Aliong yang dijadwalkan akan diperiksa pada pemanggilan kedua, enggan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus ini, di panggil untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Istana Daerah( Isda) Pulau Taliabu, yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2023 senilai Rp17, 5 miliar.
Mantan bupati pulau taliabu 2 periode ini enggan penuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya dengan alasan istrinya melahirkan.
Meski demikian, Kejati Malut menegaskan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko mengaku, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aliong Mus sebagai saksi. Dan pemanggilan selanjutnya wajib dipenuhi.
“Alasan istri melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan penjemputan paksa,” tegas Fajar Rabu (4/2/2026).
Fajar menambahkan, ketidakhadiran dengan alasan yang sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan istana daerah pulau taliabu menimbulkan kerugian negara Rp 8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek ISDA, tim penyidik Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Diantaranya :
1. Pembangunan jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama.
2. Pembangunan proyek peningkatan jalan Tikong – Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka.
1. S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu.
2. MPR alias Melanton.
3. Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu dan menindak semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. (sah/red)














