Kemenkum dan DPRD Malut Dukung Harmonisasi Regulasi, IRH dan Bantuan Hukum

Klikfakta. id, TERNATE–Peran harmonisasi regulasi meliputi produk hukum daerah yang efektif dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi rancanangan peraturan daerah (ranperda) digelar untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ujar Argap Situngkir saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut di aula Gamalama Kanwil, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Plt Kabag TUM Irwan Kadir, Kabid AHU M. Kasim Umasangadji, Kabid KI Zulfikar Gailea.

Sementara dari legislatif hadir Ketua DPRD Provinsi Malut M. Iqbal Ruray didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.

Argap Situngkir menyampaikan data lima tahun terakhir, menunjukan bahwa harmonisasi ranperda/ranperkada pemerintah daerah di Malut sebanyak 348 produk hukum daerah.

“Pemda yang paling aktif melakukan harmonisasi regulasi yakni Pemkab Pulau Morotai sebanyak 127, dibandingkan lainnya seperi Pemkab Halbar, Halut, dan Kepsul yang masing-masing hanya 4 ranperda,” ungkapnya.

Argap Situngkir juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pendirian Pos Bantuan Hukum di Malut. IRH merupakan instrumen evaluasi untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum suatu darah dari aspek tata kelola kelembagaan hukum, transparansi, akuntabilitas, akses terhadap keadilan, dan kepastian hukum.

“Kemenkum Malut juga mendorong sinergi DPRD, Pemda, Pemdes dan seluruh pihak dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai juga menjadi penting,” ungkapnya.

Ketua DPRD Malu, M. Iqbal Ruray mengapresiasi ruang lingkup dan sepakterjang pelayanan Kemenkum Malut.

Ia meminta keterlibatan pemda dan DPRD dalam penyusunan regulasi sehingga menciptakan harmonisasi sebuah produk hukum daerah. Pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan IRH pemda di Malut.

Iqbal turut menawarkan opsi keterlibatan Kemenkum Malut dalam reses masyarakat yang digelar DPRD Malut. Keterlibatan tim Kemenkum Malut nantinya akan membantu dalam memberikan sosialisasi layanan dan pembinaan hukum seperti peran koperasi merah putih, pos bantuan hukum, dan lainnya.

“Kami akan menyurat untuk meminta pendampingan saat reses pada 10 kabupaten untuk 8 titik setiap anggota dewan diikuti oleh tim Kemenkum Malut guna memberikan sosialisasi pelayanan dan pembinaan hukum masyarakat di desa dan kelurahan,” pungkasnya. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page