Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bakal melakukan pemanggilan kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Pemanggilan terhadap Inspektur Inspektorat ini terkait dengan dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Pohea, Rudi Duwila.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 oleh Inspektorat Kepulauan Sula, dan ditemukan temuan administrasi Rp63 juta di Desa Pohea.
Temuan tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan administratif.
Namun sangat mengejutkan, ketika Inspektorat kembali melakukan audit investigasi khusus terhadap Desa Pohea tanpa dasar perintah yang resmi atau hanya berdasarkan instruksi lisan dari Bupati Kepulauan Sula.
Hasil audit investigasi itu melonjakkan nilai temuan menjadi sebesar Rp398 juta lebih, kemudian merekomendasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, yang dikonfirmasi memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kepala Inspektorat usai Idul Adha.
“Dia mangkir dari panggilan pertama untuk diklarifikasi, makanya setelah lebaran, kami akan mendatangi Kabupaten Sula untuk memintai klarifikasi dari Kepala Inspektorat,” ujar Edy pada Kamis 5 Juni 2025.
Sementara itu, Rudi Duwila bersama tim hukumnya Rasman Buamona telah melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Maluku Utara sejak 28 April 2025.
Mereka menilai audit investigasi yang dilakukan tersebut sarat kejanggalan karena hanya dilakukan terhadap Desa Pohea, sementara desa-desa lain yang memiliki temuan lebih besar tidak dilakukan audit lanjutan.
“Padahal, dari hasil audit reguler, banyak desa yang memiliki temuan lebih besar daripada Pohea. Tapi hanya desa kami yang dilakukan audit investigasi, itu yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” ujar Rudi.
Senada dengan Rasman Buamona menilai tindakan Inspektorat tidak adil dan mencurigai adanya rekayasa hasil audit.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Kepala Inspektorat dan kawan-kawan, karena temuan Rp. 63 juta bisa melonjak sampai Rp. 398 juta, hanya karena audit investigasi yang dasarnya saja tidak jelas,” kata Rasman saat diwawancarai, Selasa 3 Juni 2025.
Rasman juga menyayangkan sikap Inspektorat yang langsung merekomendasikan hasil audit investigasi tersebut ke Kejaksaan, tanpa mempertimbangkan hasil audit sebelumnya yang sudah disampaikan ke publik.
“Kami minta Polda mengusut tuntas kasus ini dan membongkar semua rekayasa yang ada, karena Klien kami sudah diperiksa bersama beberapa saksi, dan kami berharap segera ada titik terang,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi Pewarta : Saha Buamona