Klikfakta. id, JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.
Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.
Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.
Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.
Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.
Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***
Sumber : majalahprosekutor.com — Tim














