Klikfakta.id, TERNATE– Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) RI memastikan status tersangka mendiang Abdul Gani Kasuba( AGK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), secara resmi digugurkan .
Meski status mantan Gubernur Malut 2 periode itu telah digugurkan, namun dugaan kasus tersebut, oleh KPK RI masih meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait uang pengganti kasus gratifikasi.
Hal ini dapat dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto yang mengaku bahwa dalam kasus tersebut status mendiang AGK telah digugurkan.
“Iya gugur, ujar Fitroh yang dilansir dari media Tempo, pada Rabu 14 Mei 2025 dini hari.
Meski begitu, mendiang AGK untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan denda senilai Rp 300 juta pada perkara korupsi, KPK sedang meminta fatwa ke MA.
Sementara itu, Juru bicara (Jubir) KPK RI Budi Prasetyo menyatakan bahwa pada prinsipnya status kasus tersebut telah gugur demi hukum ketika tersangkanya meninggal dunia.
“Namun, tim Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih mendalami tindak lanjut terhadap TPPU AGK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK RI menetapkan AGK sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai kurang lebih lebih Rp100 miliar. ***
Editor : Redaksi
Sumber : Tempo