Oknum Polisi yang Ancam Ortu Siswa Pakai Pisau Diperiksa Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berinisial Bripda RFA alias Radhitya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut atas dugaan kasus mengeluarkan sebilah pisau disalah Sekolah Dasar (SD) di Kota Ternate.

Dengan sebilah pisau yang dikeluarkan oleh Radhitya itu diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu orang tua siswa di SD, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Insiden ini terekam dalam video yang beredar dengan durasi sekira 50 detik menunjukkan oknum polisi berpakaian kaos oblong bertuliskan kepolisian tampak mengacungkan sebuah pisau ke arah perekam video dengan ekspresi marah.

Namun terlihat dalam video tersebut tiga orang lainnya yang diduga merupakan anggota keluarganya bahkan dengan ayahnya mencoba menenangkannya.

Dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kurang pantas oleh oknum polisi tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, Maluku Utara AKBP Anita Ratna Yulianto pada Senin 5 Mei 2025.

Anita menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polsek Ternate Utara dan untuk saat ini telah ditangani langsung oleh Bid Propam Polda Maluku untuk proses dengan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Malut sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas keadilan serta profesionalitas institusi,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.

Kapolres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, kemudian percayakan penanganan ini kepada mekanisme internal Polri.

“Saya mengajak masyarakat Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, untuk terus bersinergi dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page