Pengacara Bripka Ikbal Nilai Penetapan Tersangka oleh Polres Halsel Cacat Prosedur

Klikfakta.id, TERNATE– Kuasa hukum Bripka Ikbal, Al Walid Muhammad menilai, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Halmahera Selatan cacat prosedur.

Pasalnya, penetapan Bripka Ikbal sebagai tersangka bukan kasus narkoba, akan tetapi laporan dari As’ad dan Faksi selaku sepupu Ikbal ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan yang dilaporkan oleh sepupu Ikbal di Polres Halsel atas dugaan penggelapan uang senilai Rp200 juta pada 2024 lalu. Seharusnya kliennya Bripka Ikbal menjadi korban

Walid menjelaskan, laporan itu bermula adanya proyek pengadaan instalasi listrik di Desa Akedabo, Desa Lelengusu dan Desa Kampung Baru di tahun 2022, yang pemasangan 3 mata lampu menggunakan anggaran dana desa.

“Waktu itu klien kami ini yang menjadi pihak ketiga dari program Alm Bupati Usman Sidik untuk menyediakan instalasi listrik ke rumah warga secara gratis,” ujarnya.

Namun lanjut Walid, pada saat memasuki pekerjaan kliennya tidak memiliki anak buah kerja sehingga dipanggil lah 7 orang termasuk sepupunya, tapi belum ada anggaran, sehingga Ikbal mencairkan anggaran pribadinya dengan catatan ketika ADD cair barulah dihitung pemotongan.

“Pada saat perjalanan Bripka Ikbal ini sudah mempercayai ke sepupunya untuk pekerjaan tersebut dan setiap kebutuhan terus dipenuhi oleh Bripka Ikbal,” ungkapnya.

Bahkan beberapa Kades juga mendesak agar pekerjaan cepat diselesaikan, hingga pada saat pencairan ADD beberapa Kades mengaku sudah serahkan sejumlah uang ke sepupu Bripka Ikbal.

Tapi saat dikonfirmasi mereka mengaku tidak menerima uang dari Kades, dari situ jelas Bripka Ikbal ini harusnya menjadi korban.

Malah sepupunya melaporkan ke polres halsel atas dugaan penggelapan yang dilakukan Bripka Ikbal, anehnya hingga saat ini Bripka Ikbal sebagai terlapor belum juga diperiksa oleh penyidik.

“Yang lebih aneh itu pada 23 Maret 2025 Bripka Ikbal ditahan dan sampai saat ini, dan melarang keluarganya menjenguk,” tegasnya.

Soal Bripka Ikbal diamankan atas dugaan kepemilikan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, ini padahal korban (Ikbal) sudah menjadi target atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Karena penggeledahan di rumah klien kami juga tidak dapat menemukan, apa-apa maka ini patut dipertanyakan sebab klien kami sudah menjadi korban salah target,” ucapnya.

“Kami juga sayangkan dengan penahanan klien kami mereka tidak diizinkan untuk melihat klien kami, ini jelas-jelas tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terpisah Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menyampaikan, penahanan terhadap Bripka Ikbal karena sebelumnya ada laporan terkait penyediaan barang dan jasa yakni, pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi sebelum tertangkap Narkoba, ada laporan dari masyarakat, terkait instalasi listrik di tiga desa bermasalah sehingga dilaporkan, nah proses penyelidikan,” ujar Hendra.

Kemudian, lanjut Kapolres Direktorat Narkoba Polda Malut tangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga didahulukan laporan awal dan dilanjutkan yang narkotika, namun setelah cek urine juga positif.

Hendra menuturkan, Ikbal telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota polisi, sehingga perintah pelaksanaan penempatan tempat khusus (Patsus), mengingat sebagai anggota polisi tidak boleh terlibat dalam hal-hal seperti itu.

“Untuk kasus dugaan narkoba terhadap Bripka Daeng tetap diproses,” jelasnya.

Ia membeberkan sejumlah dugaan kasus yang menyeret Bripka Ikbal diantaranya, dugaan penggelapan dan penipuan mobil tahun 2018, pernah diputuskan pengadilan bersalah terkait pertambangan ilegal dan ditahan di lapas 1 tahun 3 bulan.

“Ada juga disiplin terkait tidak masuk tugas, kemudian disiplin lagi pertambangan ilegal di Kusubibi, kode etik pertambangan kita lakukan dan kasus perselingkuhan sampai punya anak, itu kita sidang juga,” pungkas Kapolres Halsel mengakhiri. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page