Klikfakta.id, TERNATE— Suami tersangka atas kasus dugaan Investasi Bodong Zahra Berkah (ZB) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara hingga kini belum diperiksa.
Penanganan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Ternate telah menetapkan owner investasi bodong berinisial SHM alias Sahriyani (34) September langsung ditahan.
Baca Juga :
Diduga Rugikan Ratusan Member di Malut, Owner Investasi ZB Resmi Jadi Tersangka
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 17 September 2026.
Meski pemilik investasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun hingga saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, mengatakan berkas perkara kasus Zahra Berkah belum dilimpahkan ke Jaksa! Karena penyidik masih memeriksa sejumlah leader yang diduga terhubung dengan pemilik investasi.
“Kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan! Kami masih periksa beberapa leader, karena belum semua diperiksa,” ujar Arif, pada Sabtu (17/10/2026).
Dia mengaku para leader yang baru diperiksa dari Halmahera Selatan beberapa orang, dan rencananya akan memeriksa leader yang di Ternate serta Halmahera Tengah.
Ia menjelaskan penyidik hingga saat ini baru memeriksa sekitar 15 sampai 17 orang saksi, namun pemeriksaannya belum diselesaikan, karena masih ada 10 orang saksi yang perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.
Menurutnya pemeriksaan ini masih mengarah leader yang menjadi fokus utama penyidik saat ini! Pihaknya juga ingin menelusuri keterkaitan masing-masing pihak dengan pemilik Zahra Berkah sebelum melangkah lebih lanjut.
Terkait pemeriksaan terhadap suami pemilik Zahra Berkah, Arif menyebut belum mengarah kesitu, karena penyidik prioritaskan para leader yang diduga berhubungan langsung dengan owner.
“Kami fokus ke leader dulu, karena memang satu rangkaian! Kalau yang suaminya, kami belum ke sana! Yang terpenting pemeriksaan para leader atau yang terhubung langsung dengan owner,” jelasnya.
Arif menyebut bahwa kasus ini hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka! Tapi penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat.
Namun untuk penetapan tersangka tambahan, lanjut Arif masih membutuhkan waktu proses penyidikan yang matang.
Karena itu, polisi memilih untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang juga berkaitan sebelum adanya langkah hukum berikutnya.
“Kalau kita ingin menambah tersangka lain, prosesnya memang panjang! Jadi, lebih baik ketika semua rangkaian terhubung, baru kita menetapkan beberapa tersangka sekaligus,” katanya.
Meski demikian, Arif menunda untuk bersedia mengungkap lebih jauh mengenai penetapan para leader tersangka.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Meskipun berkas perkara belum diserahkan ke kejaksaan secara resmi, akan tetapi penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa membahas penanganan kasus tersebut.
Arif menegaskan jaksa telah memberikan sejumlah petunjuk yang menjadi perhatian penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.
“Yang jelas, pemeriksaan leader Zahra Berkah masih terus berlanjut! Koordinasi dengan jaksa juga tetap dilakukan. Meskipun berkas belum dikirim, mereka sudah memberikan petunjuk terkait dengan berkas ini,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Ternate telah menetapkan Sahriyani (34), selaku pemilik atau owner investasi Zahra Berkah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. ( sah/red)




















