Klikfakta.id, HALUT – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga kuat melindungi pelaku pencurian alat proyek pembangunan tower sulet milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasalnya, laporan dugaan pencurian tersebut telah dilayangkan sejak April 2025 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang jelas.
“Laporan sudah sampai enam bulan ini, tapi tak ada progres. Penyidik yang menangani hanya menjanjikan tanpa kejelasan,” ujar Sandi, pelapor sekaligus pekerja proyek tower sulet di Malifut, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Selasa (14/10/2025).

Barang Proyek dengan nilai ratusan Juta yang Raib dijelaskan oleh pelapor Sandi diantaranya besi 16 tower sulet 100 staf, mesin diesel 12 PK 4 unit, mata bor 3 unit, dinamo 15.000 satu unit, dinamo 55 dua unit, pompa air satu unit, mesin fiprator satu unit, pipa 2,1/2 inci sepanjang 6 meter 4 batang, molen cor satu unit, serta rangka besi alat bor.
“Kalau dikalkulasikan, kerugiannya sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Ia mengaku, pencurian tersebut terjadi ketika dirinya sedang cuti beberapa hari ke Jawa untuk menjenguk keluarga. Saat kembali ke lokasi proyek, seluruh peralatan itu telah hilang.
“Saya langsung buat laporan resmi di Polsek Malifut dengan harapan pelaku bisa ditangkap dan alat proyek dikembalikan,” kata Sandi.
Menurutnya, laporan tersebut ditangani oleh Bripka Dartoman Purba, Kanit Reskrim Polsek Malifut yang kemudian barang buktinya telah ditemukan tapi tidak diamankan polisi.
Sandi menambahkan, dirinya bersama penyidik sempat menelusuri keberadaan barang yang dicuri hingga ke salah satu tempat penjualan besi tua.
“Saya dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Kami bersama Pak Purba ke tempat penjualan besi tua dan menemukan sejumlah alat yang dicuri. Tapi alat itu tidak langsung diamankan. Saya pikir polisi akan menjadikannya barang bukti,” jelasnya.
Ironisnya, kata Sandi, barang yang sempat ditemukan itu justru kembali hilang, dan hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik.
“Saya pikir sudah diamankan Polsek, tapi kata Pak Purba tidak diamankan. Beberapa kali saya hubungi juga, tapi tak ada kejelasan. Alasannya tidak jelas,” katanya dengan nada kecewa.
Ia pun meminta Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, agar mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Malifut, terutama Kanit Reskrim yang menangani perkara tersebut.
Secara terpisah, Kapolsek Malifut AKP Muhd. Irwan Lasidji membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.
“Para terduga yang dicurigai sudah dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim. Tapi sulit dibuktikan karena saat pengambilan alat-alat itu masih ada karyawannya di lokasi,” ujarnya.
Kapolsek juga menyebut bahwa pelapor sempat menjual besi proyek ke tempat besi tua.
“Pelapor ini pernah menjual besi dari pekerjaan itu ke besi tua dan itu besinya masih utuh,” katanya.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari pelaku.
“Yang jelas kasusnya masih diselidiki,” pungkasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut soal barang bukti yang ditemukan namun kembali hilang.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan kelalaian aparat dalam mengamankan barang bukti serta lambannya penanganan laporan pidana.
Publik berharap Kapolres Halmahera Utara dan Propam Polri turun tangan mengawasi proses hukum agar transparan dan tidak tebang pilih. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona