Penyuluhan Hukum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Tindak Pidana Ketertiban Umum

Suparman Pawah Klikfakta.id
Penyuluhan hukum bertajuk “Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum” di area terbuka Pantai Masirete, Ternate Utara, Sabtu (03/10/2026) Dok : Humas

Klikfakta.id,TERNATE —Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara bersama bersama Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Pos bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Tidore menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum” di area terbuka Pantai Masirete, Ternate Utara, Sabtu (03/10/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut menyambut baik penyuluhan hukum ini sebagai ruang informasi dan literasi hukum kepada masyarakat.

Pemahaman hukum tersebut, kata Argap, sangat penting karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tindak pidana ketertiban umum dan menghindari konflik hukum antarwarga.

“Sinergi Kemenkum Malut dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum sangat penting tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Tapi melalui penyuluhan hukum ini juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat,” ungkap Argap Situngkir.

Kakanwil Argap Situngkir mengatakan bahwa pemahaman terhadap tindak pidana ketertiban umum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kepentingan masyarakat secara luas.

Analis Hukum Madya Kemenkum Malut, Anita Safitri menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum bersifat urgen karena memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, PBH tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan hukum ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Namun juga memberikan informasi dan literasi bagi masyarakat.

Dalam pemaparan materi narasumber, Suarez Yanto Yunus dari Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Tidore menyampaikan peraturan mengenai ketertiban umum bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas, menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ia menerangkan bahwa tindak pidana terhadap ketertiban umum merupakan sekumpulan perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan bahaya, keresahan, atau gangguan terhadap kedamaian dan keberlangsungan kehidupan masyarakat serta berfungsinya negara.

“Fokus utama tindak pidana ini bukan semata-mata kerugian yang dialami individu, tetapi terganggunya ketenteraman publik secara luas,” ungkapnya.

Contoh gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum yang terjadi di masyarakat, antara lain penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi, memasuki rumah dan pekarangan orang lain, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, serta gangguan terhadap pemakaman dan jenazah.

“Mari sama-sama kita jaga ketertiban umum di sekitar kita,” lanjutnya.

Melalui pemahaman terhadap bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi hukumnya, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak serta turut menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Sesi diskusi dan tanya jawab tampak antusias melalui pertanyaan dari masyarakat yang hadir.

Harapannya penyuluhan hukum ini akan memberikan pengetahuan dan kesadaran sehingga terciptanya ketertiban umum di tengah masyarakat.(hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *