Perlindungan Anak Korban Kekerasan Jadi Prioritas melalui Harmonisasi Ranperda

Dok : Humas Kemenkum Malut

Klikfakta. id, TERNATE-– Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak Korban Kekerasan menjadi sangat penting guna menyelaraskan berbagai kebijakan, hukum, dan program dari berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga agar perlindungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan berjalan efektif dan terpadu.

Dalam mendorong hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar harmonisasi Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Ternate, Jumat (15/11/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya melakukan harmonisasi produk hukum daerah termasuk Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi, kata Argap Situngkir mencakup telaah teknis dan substantif. Di antaranya meliputi penegakan hukum yang sensitif terhadap korban, pemberian bantuan hukum dan psikologis, serta pencegahan agar anak tidak mengalami trauma tambahan.

“Ranperda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya bagi perlindungan anak korban kekerasan. Di samping itu, harmonisasi harus juga mengacu pada penerapan KUHP Nasional yang baru, sehingga dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Argap.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi yang memimpin rapat harmonisasi menyampaikan bahwa Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH).

“Harapan kami, harmonisasi hari ini bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi memberi arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang menyentuh kehidupan masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan,” ucap Zulfahmi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela, menyampaikan hasil kajian TKH membantu DPRD memastikan produk hukum daerah nantinya lebih siap dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Malut jadi pilar penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan teknis yang diberikan sangat berarti bagi kami dalam penyusunan Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan,” ungkap Nurlaela.

Kemenkum Malut menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut melalui surat hasil harmonisasi dalam waktu lima hari kerja, dan memastikan setiap Perda yang disahkan nantinya wajib diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakses seluruh masyarakat. (hms/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page