DAERAH POLITIK
Beranda » Blog » Pilkada 2024 : Kemerdekaan untuk Memilih

Pilkada 2024 : Kemerdekaan untuk Memilih

Oleh Risman Tidore ( Pengurus MD KAHMI Kota Tidore Kepulauan )

Pesta Politik suksesi demokrasi lokal pilkada serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak diterbitkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang resmi dilaunching oleh KPU secara nasional pada 31 Maret 2024 lalu.

Melalui norma yang sama pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Pengaturan baku tentang sistem penyelenggaraan keserentakan Pilkada 2024 terkonfirmasi pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyebutkan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini tentunya menjadi the rules mode dalam sejarah sistem demokrasi elektoral di Indonesia dimana pesta demokrasi lokal yang semula hanya memilih kepala daerah provinsi dan kabupaten/Kota secara bergelombang dibeberapa wilayah kini diserentakkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penting bagi kita mengulas kembali prospek konsolidasi demokrasi di tengah peluang dan tantangannya di masa depan.

Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan mekanisme sirkulasi elite didaerah yang nantinya menentukan hajat hidup masyarakat melalui agenda-agenda pembangunan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di masa mendatang.

Vilfredo Pareto dalam tulisannya, The Circulation of the Elite, (dalam William D Perdue, 1986) memberi catatan penting bahwa sirkulasi elite itu selalu bersifat resiprokal dan mutual interdependence atau punya ketergantungan bersama.

Jika prosesnya baik, berkualitas, berintegritas maka potensi untuk melahirkan para pemimpin transformatif yang bisa menggerakkan perubahan secara bersama-sama memiliki peluang lebih besar.

Hal ini, tentu berkorelasi signifikan dengan penguatan kelembagaan demokrasi, karena para elite yang dilahirkan akan mengisi posisi penting sebagai pemimpin eksekutif baik di level pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Karena Pilkada telah menjadi mekanisme sirkulasi elit lima tahunan yang reguler, maka Pilkada harus diposisikan sebagai momentum kuasa rakyat sebagai pemberi mandat yang memiliki kepentingan mendasar, yakni perbaikan bangsa dan negara diberbagai sektor yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak lebih khusus kepentingan kesejahteraan masyarakat daerah dalam konteks suksesi demokrasi lokal Pilkada Tahun 2024.

Merdeka Memilih

Pemilihan kepala daerah menurut UU nomor 10 tahun 2016, selanjutnya disingkat Pilkada, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diprovinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyelenggara Pilkada adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengurusi teknis penyelenggaraan, bawaslu yang mengurusi pengawasan dan pencegahan serta DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kode etik penyelenggara.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (5), menyebutkan bahwa; KPU merupakan lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilihan Umum maupun pemilihan kepala daerah.

Disamping penyelenggara, ada komponen lain yang sangat strategis dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu warga negara sebagai pemilih.

Pemilih dalam Pilkada merupakan warga negara yang usianya sudah 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin, independen, TNI/polri yang sudah purna tugas dan warga negara yang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Secara normatif tujuan pemilihan umum tertuang dalam pasal 4 UU No 7 tahun 2017 yaitu : memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien.

Sedangkan tujuan keserentakan Pilkada Tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 4 Juni Tahun 2022.

Dalam catatan Arbi Sanit, Pemilu dan Pilkada pada dasarnya memiliki 4 fungsi yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elit penguasa dan pendidikan politik.

Oleh karena itu disimpulkan arbi sanit bahwa Suksesi politik elektoral bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan yang aman dan konstitusional dan melaksanakan kedaulatan rakyat.

Dari beberapa tujuan tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup menarik yaitu demokratis, adil, integritas, efektif dan efisien.

Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas, karena itu merupakan coor bisnis yang harus dipegang dan ditaati.

dari sisi pemilih tentu rasa keadilan dan kebebasan harus di kedepankan sebagaimana asas penyelenggaran Pilkada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Pemilih yang bebas, harus terlepas dari berbagai praktek “kotor” Dalam berddemokrasi seperti money politik, tekanan politik atau pun hoax politik. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan