DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Pj Gubernur Malut Akan Dihadirkan JPU KPK di Sidang Kasus Suap AGK

Pj Gubernur Malut Akan Dihadirkan JPU KPK di Sidang Kasus Suap AGK

Klikfakta.id, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dipersidangan dugaan kasus suap dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu 5 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang dimintai untuk hadir dipersidangan adalah Samsuddin Abdul Kadir yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku Utara saat ini.

“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi Klikfakta.id Selasa 4 Juni 2024.

Selain Samsuddin, ada empat saksi lain yang bakal juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka adalah:

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Muhammad Miftah Baay, Inspektur Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, Saiful Deni yang merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Malut, dan PNS Idwan Asbur Baha.

Kehadiran para saksi ini diharapkan membuat terang perbuatan mereka. Apalagi, keterangan mereka akan disampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa AGK dan kawan-kawan dalam penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut,” tegas Ali.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba yang merupakan sebagai eks Gubernur Malut duduk sebagai terdakwa karena diduga menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta perizinan mencapai Rp.100 miliar lebih.

Sebelumnya JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat secara transfer maupun tunai. Ia juga diduga menggunakan 27 rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, atau miliknya sendiri untuk penerimaan.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir di 27 rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin Pj Gubernur Malut Samsudin Abdul Qadir juga disebut sebagai pemberi kepada AGK sebagai terdakwa yang didakwakan menerima uang dari suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan dan gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar dari 354 orang pemberi.

Dalam kasus ini, terdapat 27 rekening berbeda yang diduga digunakan AGK untuk menerima gratifikasi dan suap, baik rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga serta milik terdakwa. JPU KPK merinci sejumlah nama pejabat dan kontraktor sebagai pemberi uang dengan cara bertahap, yakni:

1. 18 Juli 2019–17 Oktober 2023 dari Abdi Abdul Aziz sebesar Rp 967 juta.

2. 20 Februari 2021–29 November 2023 dari Abdullah Assagaf sebesar Rp 987 juta.

3. 20 Desember 2022-29 November 2023 dari Adi Wirawan sebesar Rp2 miliar 46 juta.

4. 28 Januari 2020–11 September 2022 dari Ahmad Purubaya Rp 301 juta.

5. 24 Juli 2023-1 Agustus 2023 dari Amalia Mahli Rp.76 juta.

6. 25 Januari 2021-17 Desember 2023 dari Andi Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.

7. 18 November 2021 dari Renny Laos sebesar Rp 50 juta.

8. 5 Januari 2023 dari Alfar Nik Rp.171 juta.

9. 12 Juni 2019-4 November 2023 dari Erfis Ongki sebesar Rp 642 juta.

10. 25 Februari 2023-27 November 2023 dari Dewi Kartika sebesar Rp.106 juta.

11. 10 Mei 2021-11 Desember 2023 dari Fahrudin Tukuboya sebesar Rp.18 juta.

12. 5 Agustus 2019–5 Juni 2023 dari Feni Jowayoknoto sebesar Rp.567 juta.

13. 4 Maret 2023-26 September 2023 dari Paten Sali Perdana Kusuma Rp. 477 juta.

14. 24 Maret 2023 dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.

15. 29 Desember 2019–3 April 2022 dari Hasim Rp 36 juta.

16. 2 Oktober 2019–29 November 2023 dari Jamaluddin Pos Rp 205 juta.

17. 21 Desember 2019–29 Februari 2023 dari Idhar Sidi Umar sebesar Rp. 61 juta.

18. Pada 29 September 2023 dari Ismit Bachmit sebesar Rp 25 juta.

19. Pada 22 Agustus 2020–22 Maret 2023 dari Jerfis Geofani Leo sebesar Rp110 juta.

20. Pada 15 Oktober 2022-6 April 2023 dari Kadri Laece sebesar Rp 240 juta.

Dengan demikian jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening Rp 87.411.875.000. Jumlah yang diterima diluar gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang tunai dari 16 orang dengan total Rp.12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat, jika dirupiahkan Rp 480.180.000.00.

JPU KPK merinci nama-nama yang memberi uang tunai kepada terdakwa sebanyak 16 orang dari pejabat Pemprov maupun Swasta.

1. Desember 2021 Abdi Abdul Aziz bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

2. Awal Januari hingga Desember 2021 Ahmad Purubaya, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima Rp.1 miliar 20 juta.

3. Kantor Romoniti Jakarta AGK juga menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .

4. Desember 2023 dari Saifuddin Djuba bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore AGK uang sebesar Rp 6 miliar 200 juta.

5. 2022 dari Feni Bachmit bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

6. Desember 2023 dari Fanti Auda di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 250 juta.

7. Tahun 2023 dari Hartono T bertempat di kampung Makean, Halmahera Selatan AGK menerima uang dari sebesar Rp 50 juta.

8. Tahun 2022 dari Umat Jafar Albaar yang bertempat di kediaman AGK sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang sebesar Rp 20 juta.

9. Bulan Mei 2023 dari Jerfis Geofani Leo, AGK menerima uang sebesar Rp 110 juta.

10. November 2023 dari Nirwan M. T Ali, AGK menerima uang M.T Ali sebesar Rp 35 juta.

11. 2019–2020 dari Samsudin Abdul Kadir, AGK menerima uang sebesar Rp 420 juta.

12. Juli 2020–awal 2021 dari Sinfester Andreas, AGK menerima uang sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau Rp 1.183.721 jika dirupiahkan.

13. Pada 15 Desember 2023 dari Jamaluddin yang bertempat di Bank Maluku AGK menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

14. November-Desember 2023 dari Luki Rajapati, AGK menerima uang sebesar Rp 150 juta.

15. Tahun 2023 dari Maftu Iskandar Alam, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 100 juta.

16. Tahun 2023 dari Egi Sanusi di hotel Bidakara Jakarta, AGK menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau Rp 450 juta jika dirupiahkan.

Sementara didalam persidangan yang digelar pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang dari pemprov dan pihak Swasta.

Saksi Zaldi Kasuba menerangkan para Kadis yang sering memberikan uang ke AGK melalui dua rekening miliknya adalah Imran Yakub Kadis Pendidikan Malut secara bertahap Rp. 475 juta, Muhammad Sukur Lila Rp.50 juta, Samsuddin A Kadir saat itu Sekda Rp. 10 juta, Daud Ismail eks Kadis PUPR, Rp.40 juta, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar Rp.10 juta, mantan Karo Umum Jamaludin Wua Rp.50 Juta, Abdullaah Assagaf Kadis Perikanan Rp.20 juta, Kristian Wuisan pihak Swasta Rp.50 juta pada tahun 2017.

Sementara Muhammad Fajrin sebagai PNS atau aspri AGK mengakui pernah menerima uang dari sejumlah Kadis termasuk Sekda Samsuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut memberikan uang ke AGK melalui dirinya sebesar Rp.10 juta.

Fajri mengaku diperintahkan AGK menerima uang dari kadis sebanyak 4 sampai 5 kali dengan jumlah kurang lebih Rp.100 sampai Rp.200 juta, diantaranya kadis PUPR Malut Daud Ismail Rp.20 juta untuk pembayaran hotel di Jakarta, Kepala BPKAD Malut Ahmad Prubaya sekira Rp 10 juta sampai Rp15 juta, kepala dinas perikanan Abdullah Assagaf Rp.10 juta, kepala dinas pertanian Mohtar Husen Rp10 juta, serta kepala dinas perdagangan Yudhitya Wahab Rp.10 juta.

Tak hanya Fajri juga mengaku uang dari Sekda Samsuddin A. Kadir yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut Rp.10 juta sebanyak 3 kali, dan beberapa pejabat lain yang memberi uang ke AGK yakni Musrifah Alhadar Kadis P3A, eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan mantan Plt Kadis PUPR Saifuddin Djuba.***

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan