Polda Maluku Utara Ke Pulau Taliabu Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Dana Desa

Klikfakta.id, SOFIFI — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Keberangkatan tim penyidik ke Pulau Taliabu untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang berinisial SA alias Salim, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, Bendahara Umum Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah inisial ATK alias Agusmawati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan, untuk saat ini bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk atau P-19 dari JPU Kejati Malut.

“Dengan petunjuk JPU, penyidik harus berangkat ke Taliabu untuk mengambil beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan kasus korupsi pada pemotongan DD tahun 2017,” ujar Edy Kamis (10/10/2025).

Mantan Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara juga menegaskan status kasus ini masih tahap I. Namun ada beberapa petunjuk teknis dari JPU yang harus dilengkapi.

“Jika semua sudah sesuai petunjuk JPU, maka penyidik langsung limpahkan kembali ke JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017.

Proses hukumnya sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU Kejati Malut akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 milik 71 Desa didelapan Kecamatan yang ditransfer ke rekening perusahaan tersangka, CV Syafaat Perdana.

Diketahui total anggaran untuk 71 desa itu dapat dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (sah/red)

   

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page