Polda Malut Didesak Ambil Alih Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Mantan Cabup dan Istri Wabup Pulau Taliabu

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang mendesak Polda Malut mengambil alih dugaan kasus pemalsuan Ijazah oleh seorang mantan Calon Bupati (Cabub) inisial C alias Citra yang ditangani Polres Pulau Taliabu

Menurutnya dugaan kasus Ijazah palsu yang diduga melibatkan seorang mantan Cabub Kabupaten Pulau Taliabu segera diambil alih Polda Maluku Utara, karena Polda Malut mempunyai kewenangan lebih luas dari pada Polres.

Karena pasti dalam perkara tersebut akan ada petunjuk-petunjuk teknis yang harus melibatkan pihak Polda, maka dengan sendirinya memerlukan komonikasi lebih lanjut, apa lagi ini kasus pidana tertentu.

“Disitu yang mempunyai kewenangan lebih luas adalah Polda, maka tidak salah kalau segera mengambil alih kasus tersebut,” ujar Agus ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan Ijazah palsu di Pulau Taliabu, Ahad 13 Juli 2025.

Agar, kata Agus mudah dikontrol oleh publik, kemudian prosesnya lebih transparansi, pihaknya meragukan jikalau ditangani oleh penyidik Polres Pulau Taliabu, karena kasus ini sudah lama.

Namun tidak ada progres, dan perkembangannya hanya pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Kenapa saya katakan ada keraguan, karena sudah lama dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti, walaupun penyidik Polres Taliabu sendiri mengaku tetap melakukan pengusutan kasus tersebut,” imbuhnya.

Namun perlu diingat, bahwa pengusutan kasus itu ada batas waktunya yakni, pidana biasa batas waktu 30 hari, sedang 60 hari, berat 90 hari, berat sekali 120 hari, jadi yang ditangani Polres Taliabu ini kategori kasus mana?

“Sebenarnya sangat mudah, tapi dibuat seolah-olah kasus ini susah, sehingga penyidik Polres Taliabu memperluas, objek penyelidikannya,” tukasnya.

Menurut Agus kasus ini kan mudah, namun dibuat rumit seolah -olah tidak bisa dijangkau oleh nalar.

Padahal kasus tersebut bisa publik juga ikut mengontrol sehingga lebih terbuka transparan, akuntabel, dan dapat ditangani lebih mudah jika Polda Malut mengambil alih.

“Supaya kita bisa lihat apa benar atau tidak, keterlibatan Citra dalam kasus Ijazah palsu ini, karena kasus ini baru pelaporan saja sudah ada penyimpangan disitu,” paparnya.

Untuk itu, demi transparansi proses penyelidikan, sebaiknya Polda Maluku Utara ambil alih, biar semua bisa jadi terang benderang, karena sangat disayangkan kasus yang mudah ini dibuat rumit oleh penyidik Polres Pulau Taliabu sendiri.

“Apalagi kasus ini membutuhkan petunjuk-petunjuk teknis, karena memerlukan forensik dan lain sebagainya, maka secara bijak Polda Maluku Utara segera menarik kasus ini untuk diproses hukum,” desaknya.

Kasus ini menurut Agus sebenarnya telah dalam tahap penyidikan, bila perlu sudah ada penetapan tersangkanya.

Tapi sejauh ini untuk apa dengan saksi-saksi yang diperiksa, dan kenapa sangat lama, jadi sekali lagi Polda segera ambil alih.

“Biar siapa saja atau ada pihak yang terlibat dan dianggap mengetahui dengan kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Agus bahkan menyentil dugaan kasus Ijazah palsu itu sudah melibatkan beberapa pihak dengan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga bergelondongan, juga harus dikembangkan apakah benar mereka ini gunakan Ijazah tersebut atau tidak.

“Kalau mereka juga gunakan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, supaya semuanya bisa terang-benderang, dan apa yang mereka lakukan berkesekuensi hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus Ijazah palsu yang ditangani Polres Pulau Taliabu adalah mantan calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berinisial C pada pemilihan kepala daerah 2024 lalu.

Selain itu Surati Kene juga diduga mengunakan ijazah palsu pada Ijazah Strata I atau Sl untuk kepentingan penyesuain kepangkatan dan jabatan pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu.

Menariknya, dugaan pelaku penggunaan dokumen akademik itu Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pulau Taliabu.

Bahkan penggunaan dugaan Ijazah Palsu di jajaran Pemkab Pulau Taliabu, untuk kepentingan jabatan dan pangkat juga menyeret sejumlah nama lainnya seperti Asisten II bidang administrasi sekretariat Pemkab Pulau Taliabu Ma’ruf.

Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu Surati Kene selaku kepala BKPSDM itu hingga kini ketika dikonfirmasi sejumlah awak media enggan menanggapi, bahkan Surati melakukan klarifikasi ke media lain. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page