Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Tukokno, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelimpahan itu dilakukan melalui tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Rabu 1 Oktober 2025.
Sekedar informasi bahwa pelimpahan yang dilakukan itu setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut melengkapi petunjuk P19 yang sebelumnya dikembalikan oleh JPU Kejati Maluku Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edi Wahyu Susilo, juga dapat membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, hari ini ada tahap satu untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Edy Wahyu Sosilo.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA.
Penetapan terhadap ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksirkan mencapai Rp 4,19 miliar dari anggaran pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur atau SMI.
Pinjaman PT SMI yang Diduga bermasalah proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT. SMI pada 28 Desember 2017.
Pinjaman tersebut ditandatangani Bupati Halsel saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT. SMI, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman yang sebesar Rp 150 miliar.
Dana tersebut mulai dicairkan pada tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, dengan pembayaran cicilan dimulai pada 2019.
Selain pembangunan pasar, dana pinjaman juga direncanakan untuk tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha. Namun untuk pengajuan dan persetujuan pinjaman ini diduga melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pinjaman dalam jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.
Masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021, akan tetapi kewajiban pembayaran utang masih membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga 2023 dengan sisa Rp 118 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tuwokona kini menunggu proses penelitian lebih lanjut oleh jaksa, sebelum dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













