Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mengusut dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara Abdurahman M. Ali dan sejumlah pejabatnya.
Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) triwulan III kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut akan memproses kasus tersebut.
“Kami akan proses kasus dugaan pungli di Kemenag Halut,” ujar Edy, pada Selasa 29 Juli 2025 kemarin.
Sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa didepan kantor Ditreskrimsus Polda Malut, pada Senin 28 Juli 2025 mendesak agar segera memeriksa Kepala Kemenag Halut Abdurrahman M. Ali.
Dalam aksi tersebut, para massa mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera mengusut dugaan kasus praktik pungli yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.
Dugaan pungli ini berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Kemenag Halmahera Utara
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Kemenag Halmahera Utara yang diduga menyeret nama salah satu PPPK berinisial D alias Desti di instansi tersebut.
Koordinator aksi Jumardin Gaale dalam orasinya mengatakan, bahwa masing-masing PPPK dipaksa untuk menyetor uang sebesar Rp 1. 500.000,00(Satu juta lima ratus ribu rupian) ke rekening Bank Mandiri milik Desti.
“Tindakan ini menurut kami merupakan pungli dilakukan oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga tindak pidana korupsi,” ujar Jumardin.
Kasus ini, menurut Jumardin, terungkap setelah salah satu PPPK yang berinisial S alias Sofyan secara terbuka mengaku dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 lalu.
“Sofyan menyebut pemotongan tukin dilakukan atas instruksi pimpinan Kemenag Halut untuk disetorkan kepada pihak tertentu di Jakarta,” kata Jumardin mengutip pengakuan Sofyan.
Tak hanya itu, Jumardin mengaku bahwa tukin pada bulan September hingga Desember 2024 juga dipotong dengan metode yang sama, bukti-bukti ini telah dikantongi LPP Tipikor Malut.
“Untuk itu dengan bukti-bukti yang kami telah kantongi, sehingga kami menyampaikan dua tuntutan utama kepada Polda Maluku Utara,” tukasnya.
LPP Tipikor Malut Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memeriksa Kepala Kemenag Halmahera Utara Abdurahman M.Ali dan dua oknum pejabat, Sofyan bersama Desti atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pungli tersebut.
“Dengan bukti transfer dan keterangan saksi, kami minta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak terduga, sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.
LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku sampai mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas kronoligis diatas, disertai dengan bukti-bukti transfer yang terlampir, kami minta kepada Ditreskrimsus Polda Malut agar dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut, sebagaimana ketentuan Ayat (1) Pasal 102 KUHAPidana,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













