Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pinjaman Rp 150 Miliar di Pemkab Halsel

Hasil Audit BPKP Ditemukan Kerugian Negara 4 Miliar Lebih

Klikfakta. id, TERNATE- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dana pinjaman pemkab halsel senilai Rp150 miliar yang diduga bermasalah dalam penggunaannya, untuk proyek pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, mengatakan bahwa kasus tersebut dari hasil audit kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara telah keluar.

“Dari hasil audit BPKP dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.190.139.842,00 (Empat miliar seratus sembilan puluh juta sekian rupiah),” ujar Asri pada Jumat 6 Juni 2025.

Mantan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut itu juga mengakui bahwa penyidiknya melakukan sudah gelar perkara dan dalam waktu dekat penetapan tersangka.

“Setelah penetapan, berkas perkara tersebut segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan saat ini, status perkaranya masih dalam tahap penyidikan,” tegas Kombes Asri.

Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan Pasar Tuakona yang bersumber dari dana pinjaman tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 58.899.800.000.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan ahli, yang mengakibatkan terjadi kerugian negara tersebut.

Selain Pasar Tuakona, dana pinjaman ratus miliar itu juga digunakan untuk pembangunan tiga ruas jalan di wilayah Labuha, dengan total anggaran masing-masing sekitar Rp. 60 hingga Rp. 90 miliar. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page